Batang Hari Jambi,GemaNusantaraNews.com –
Polres Batanghari berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi jenis 3 kilogram yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini terbongkar di Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, setelah polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan intensif. Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Batanghari untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan terhadap barang subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu.
Aksi penangkapan dan penggeledahan dilakukan dalam operasi yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi meringkus tiga orang tersangka yang berperan aktif dalam jaringan ini, yaitu KS, AM, dan PM. Ketiganya diamankan di lokasi beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk mendukung aksi ilegal mereka. Kapolres Batanghari hadir langsung dalam gelar perkara yang digelar di aula Mapolres setempat.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong sistematis. Mereka secara khusus mengangkut tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram dari berbagai titik. Gas bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan atau dioplos ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram yang merupakan tabung non-subsidi. Proses pemindahan isi ini dilakukan dengan menggunakan peralatan khusus yang juga berhasil disita polisi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti yang sangat signifikan jumlahnya. Barang bukti yang diamankan antara lain 230 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi masih berisi gas, serta 60 tabung LPG 12 kilogram dalam keadaan kosong yang siap diisi ulang secara ilegal. Selain itu, seluruh alat-alat yang digunakan untuk proses pengoplosan juga turut disita untuk mendukung proses penyidikan.
Kapolres Batanghari mengungkapkan bahwa aksi ketiga tersangka tersebut tidak dilakukan atas inisiatif sendiri. Mereka melakukan praktik kejahatan itu atas perintah seseorang yang saat ini masih disamarkan identitasnya dengan inisial ES. Sebagai imbalan, para pelaku mendapat upah atau imbalan tertentu dari ES. Penyidik masih mendalami peran dan jaringan ES lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar. Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa depan.
Melalui gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah jurnalis, termasuk Ediwan, Kapolres Batanghari menyatakan komitmen tegas instansinya. Polres Batanghari akan terus aktif melakukan patroli dan penyelidikan untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan barang-barang bersubsidi. Komitmen ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Praktik pengoplosan gas ini tidak hanya merugikan negara secara finansial akibat penyalahgunaan subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Pengisian ulang tabung yang tidak memenuhi standar keamanan berpotensi menyebabkan kebocoran dan ledakan. Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyelewengan distribusi LPG bersubsidi kepada pihak yang berwajib.(gnn/EDIWAN).












