Polres OKU Ringkus Pasangan Pelaku Penggelapan Mobil di Pelalawan Riau

Baturaja OKU Sumsel,GemaNusantaraNews.com
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus dua tersangka pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil pick up. Pasangan suami-istri tersebut diamankan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, setelah melakukan aksinya di wilayah hukum OKU dan menghilang selama lebih dari dua bulan. Operasi penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan hilangnya mobil yang sebelumnya ia titipkan kepada kedua tersangka dengan janji pembayaran sewa.

Peristiwa berawal dari laporan Septiyenti (33), seorang ibu rumah tangga warga Dusun VI, Lubuk Batang, OKU. Korban menuturkan bahwa pada Rabu, 22 Oktober 2025, ia menitipkan satu unit mobil Isuzu Traga Pick Up tahun 2025 bernomor polisi BG 8850 XL kepada Eni Idayanti (40) dan Heri (37). Mobil tersebut dititipkan dengan perjanjian akan digunakan untuk bisnis antar sembako, dengan imbalan uang sewa sebesar Rp 800.000 setiap tiga hari.

Awalnya, perjanjian berjalan lancar. Selama kurang lebih dua minggu, kedua tersangka masih mengantarkan barang dan menghubungi korban. Namun, situasi berubah drastis pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 18.20 WIB. Keduanya tak lagi memberi kabar. Khawatir, korban mendatangi rumah tersangka di Lampung. Setibanya di sana, Septiyenti justru mendapati rumah tersebut telah kosong dan ditinggalkan penghuninya. Ia baru menyadari bahwa Heri dan Eni telah kabur bersama seluruh barang rumah tangga mereka dengan menggunakan mobil Isuzu Traga miliknya.

Baca juga :  Kades Secanggang Bangun Fasilitas Gedung Kesenian, Dana Desa Nol Rupiah

Dalam laporannya, Septiyenti melampirkan barang bukti kunci mobil dan surat keterangan dari leasing Adira sebagai alat bukti kepemilikan. Tindakan kedua pelaku ini secara hukum diduga memenuhi unsur Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni penggelapan. Pasal ini menjerat setiap orang yang dengan melawan hukum memiliki barang orang lain yang awalnya berada dalam penguasaannya secara sah, dengan maksud menguntungkan diri sendiri.

Menerima laporan tersebut, jajaran Polres OKU melalui tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Penyidik menelusuri berbagai informasi dan jejak digital untuk melacak keberadaan kedua pelaku yang telah menghilang. Upaya intensif dilakukan setelah mobil yang digelapkan tidak ditemukan di sekitar domisili pelaku di Lampung. Informasi intelijen kemudian mengerucut pada satu lokasi di luar Pulau Sumatera Selatan.

Baca juga :  Kepala Desa, Datar Serdang Kimtim Lahat,Diduga Lakukan Pungli Untuk Pembersihan dan Penimbunan Jembatan Sungai Maung

Berdasarkan informasi yang dirakit, tim penyidik bergerak ke Provinsi Riau. Pada Minggu, 11 Januari 2026, operasi pemantauan dan penangkapan akhirnya dilakukan di Kabupaten Pelalawan. Kedua tersangka, Heri bin Suratin dan Eni Idayanti binti Poniman, berhasil diamankan dalam kondisi hidup. Mereka kemudian dibawa kembali ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka merupakan pasangan suami-istri yang berdomisili di Way Kanan, Lampung. Heri berprofesi sebagai petani/pekebun, sementara istrinya, Eni, adalah ibu rumah tangga. Motif kejahatan diduga kuat didasari niat untuk memiliki kendaraan tersebut secara tidak sah setelah memanfaatkannya untuk usaha. Modus mereka adalah mendatangi pemilik kendaraan dengan menawarkan kerjasama sewa-menyewa, lalu menghilang bersama barang titipan.

Baca juga :  Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Polres OKU untuk mengungkap perkembangan barang bukti mobil dan alur kejahatan secara lengkap. Mereka berpotensi menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melakukan pemeriksaan identitas serta itikad baik sebelum menitipkan atau menyewakan aset berharga kepada orang yang belum benar-benar dikenal.(gnn red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *