Tanggamus Lampung GemaNusantaraNews.com – Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., bersama jajaran anggotanya, menunjukkan kepedulian mendalam dengan melayat ke rumah duka almarhum Johan Rasid bin Mar Husin di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, pada Jumat, 28 November 2025, pukul 09.00 WIB. Kehadiran mereka menjadi simbol solidaritas dan dukungan moral bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dalam suasana duka, Iptu Tjasudin menyampaikan belasungkawa tulus dari seluruh jajaran Polsek Wonosobo. Ia menekankan bahwa kehadiran polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang berempati dan siap memberikan dukungan dalam situasi sulit.
“Kami hadir di sini untuk menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian almarhum Johan Rasid. Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Iptu Tjasudin, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Lebih lanjut, Iptu Tjasudin memastikan bahwa proses hukum terkait kasus penganiayaan yang menimpa almarhum akan terus dikawal hingga tuntas. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan penyidikan, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi keluarga korban.
Kehadiran aparat kepolisian di rumah duka juga bertujuan untuk memberikan kepastian kepada keluarga bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Polsek Wonosobo akan terus berupaya menjaga kondusivitas wilayah agar masyarakat merasa aman dan terlindungi.
Almarhum Johan Rasid adalah korban tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada 14 November 2025 di Pekon Wonosobo. Setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, almarhum menghembuskan nafas terakhir pada Kamis, 27 November 2025, pukul 23.00 WIB. Jenazah almarhum dimakamkan di TPU Pekon Belu pada Jumat, 28 November 2025.
Tersangka pelaku penganiayaan, Junaidi bin Zainal, telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolres Tanggamus. Polisi akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
(gnn – Putri).












