Drama Pembunuhan Guru di OKU: Pelaku Bersembunyi di Plafon, Kabur Bawa Kabur HP Korban

Baturaja OKU Sumsel,GemaNusantaraNews.com
Kepolisian Resor(Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap drama pembunuhan berdarah yang merenggut nyawa seorang guru muda. Sayidatul Fitriyah (27), seorang guru P3K di SMPN 46 OKU, ditemukan tewas di kontrakannya di Desa Sukapindah setelah diduga dibekap dan diikat oleh tetangga sekontrakannya sendiri, Riko Irawan (29). Kasus yang menggemparkan masyarakat ini berawal dari persembunyian pelaku di sebuah bedeng kosong yang berujung pada pembunuhan sadis.

Kronologi peristiwa bermula pada Selasa malam,18 November 2025, ketika Riko Irawan terlibat percekcokan dengan istrinya. Usai bertengkar, pelaku meninggalkan rumah dan memilih untuk bermalam di sebuah bedeng kosong yang berada tepat di samping kontrakan Sayidatul Fitriyah, sang korban. Keesokan harinya, nasib nahas mulai berbalik ketika korban sempat merasa curiga mendengar suara dari bedeng kosong tersebut dan melaporkannya kepada pemilik bangunan.

Riko yang panik melihat pemilik bedeng memeriksa lokasi persembunyiannya,memutuskan untuk mencari tempat persembunyian baru. Dengan nekat, pelaku menyusup masuk ke dalam kontrakan korban melalui plafon rumah. Ia bersembunyi di dalam rumah tersebut, menunggu situasi yang tidak diketahui akan berujung pada tragedi mengerikan. Keputusan inilah yang menjadi titik balik menuju peristiwa pembunuhan.

Baca juga :  Diduga Tidak Transparan, Pembagian Dana Publikasi di Mesuji Dipertanyakan

Sekitar pukul 13.00 WIB pada Rabu,19 November 2025, korban pulang dari sekolah. Saat memasuki kontrakannya, Sayidatul Fitriyah kaget menemukan Riko sudah berada di dalam. Dalam keadaan kaget dan panik, korban spontan berteriak meminta tolon. Teriakan ini rupanya memicu kepanikan pelaku yang kemudian langsung membekap mulut korban, mendorongnya ke kasur, serta mengikat tangan dan kaki korban menggunakan dasi dan jilbab milik korban sendiri.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo dalam konferensi persnya menjelaskan,”Pelaku membekap korban hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia.” Setelah memastikan korban tewas, Riko tidak langsung kabur. Dengan dingin, pelaku justru mengambil handphone milik korban sebagai barang jarahan. Baru setelah itu, ia melarikan diri menuju rumah keluarganya di Kabupaten Ogan Ilir, meninggalkan korban tergeletak tak bernyawa.

Baca juga :  Apel Gabungan Satgas Karhutla Kecamatan Lengkiti: Sinergi Siaga Hadapi Musim Kemarau

Tim gabungan Polres OKU dan Polsek Peninjauan kemudian melakukan pengejaran berdasarkan hasil penyelidikan.Mereka mendatangi rumah tersangka di Ogan Ilir, namun Riko tidak berada di tempat. Alih-alih melakukan pengepungan, kepolisian memilih pendekatan humanis dengan melakukan pendekatan kepada pihak keluarga dan Kepala Desa Sukapindah. Upaya ini membuahkan hasil yang signifikan.

Berkas kerja sama yang baik,pada Jumat dini hari, 21 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, keluarga bersama Kepala Desa secara sukarela menjemput tersangka dan menyerahkannya secara langsung ke Polsek Peninjauan. “Kami berterima kasih atas kerja sama pihak keluarga dan perangkat desa sehingga proses penangkapan dapat berjalan cepat dan tanpa perlawanan,” ujar Kapolres. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna silver, pakaian korban, hijab, kacu pramuka, sandal, serta sebilah pisau bergagang plastik.

Tersangka kini menghadapi tuntutan hukum yang berat dengan pasal berlapis.Riko Irawan dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat hingga menewaskan orang), serta Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan). Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kapolres menegaskan komitmen Polres OKU untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.(gnn – red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *