Baturaja OKU Sumsel,GemaNusantaraNews.com –
Kepolisian Sektor(Polsek) Lubuk Batang berhasil mengamankan lima pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang menggemparkan. Aksi nekat geng sawit ini tidak hanya merugikan materiil puluhan juta rupiah, tetapi juga disertai dengan tindakan kekerasan berupa penyetruman terhadap seorang karyawan kebun yang berusaha menghalangi. Kasus yang terjadi di areal pesantren ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari seminggu, dengan seluruh barang bukti berhasil diamankan.
Bermula pada dini hari,Senin (17/11/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, ketenangan di pondok kebun milik Pangihutan Hutasoit di Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, terusik. Empat orang pelaku mendatangi rumah karyawan kebun yang saat itu dihuni oleh Widiyanto. Dengan lancar, mereka mulai memuat tumpukan buah kelapa sawit milik korban ke dalam bak sebuah mobil. Aksi mereka yang berlangsung di tengah kegelapan malam semula berjalan tanpa hambatan.
Namun,suara ribut dari aktivitas pemuatan itu membangunkan Widiyanto. Saat ia keluar rumah untuk memeriksa, nasib malang menimpanya. Salah seorang pelaku secara tiba-tiba menyetrum bagian wajah saksi menggunakan alat yang diduga berupa setrum listrik berdaya baterai. Dalam kondisi ketakutan dan trauma, Widiyanto dipaksa untuk duduk dan hanya bisa pasrah menyaksikan para pelaku melanjutkan aksinya. Pelaku kemudian berkata, “Kami minta buah sawit ini,” sebelum akhirnya melarikan diri dengan membawa hasil curian.
Berdasarkan keterangan saksi,jumlah buah sawit yang berhasil dicuri pelaku mencapai 1,5 ton. Secara finansial, korban, Pangihutan Hutasoit, mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 3.000.000. Tidak hanya kerugian materi, peristiwa ini juga menimbulkan trauma psikologis bagi saksi langsung. Atas kejadian ini, korban segera melaporkan tindak kriminal tersebut ke Polsek Lubuk Batang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut,jajaran Polsek Lubuk Batang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Jenizar, melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat (21/11/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan polisi bergerak melakukan penangkapan. Hendri Saleh bin Nasrul (Alm) menjadi tersangka pertama yang diamankan di depan rumahnya di Desa Kurup. Pengembangan dari penangkapan ini kemudian membawa personel ke lokasi lain.
Berdasarkan informasi yang diperoleh,personel polisi kemudian memburu dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu Redi Kurniawan bin Raflan, Riko Pransiski bin Ahyar, dan Febri bin Arsad, yang saat itu sedang berkumpul di sebuah pondok di Desa Gunung Meraksa. Tidak berhenti di situ, penyelidikan mengungkap peran seorang “otak” yang memberi informasi. Kali ini, Kalel Yusri bin Sakni (Alm) berhasil diamankan di pondok areal kebun karet Pondok Pesantren Desa Kurup.
Dalam pemeriksaan,keempat tersangka yang melakukan pencurian mengakui perbuatannya. Mereka mendatangi lokasi dan memaksa mengambil buah sawit. Sementara itu, tersangka Kalel Yusri mengaku sebagai pihak yang memberi informasi mengenai tumpukan buah sawit yang siap diambil. Dari rangkaian penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti kunci, yaitu satu unit Mobil Carry Tutura hitam bernopol BG 2344 LF, 1,5 ton buah sawit hasil curian, serta pakaian, celana, dan sepatu boot yang dikenakan para pelaku saat beraksi.
Kelima tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.Unsur pemberatan dalam kasus ini sangat kuat, mengingat tindakan mereka dilakukan pada malam hari, melibatkan lebih dari dua orang, disertai dengan kekerasan dan ancaman, serta menimbulkan kerugian materi. Dengan ditangkapnya seluruh pelaku dan diamankannya barang bukti, Polsek Lubuk Batang menyatakan kasus ini telah berhasil diungkap tuntas, memberikan rasa aman kembali kepada masyarakat.(gnn – red).












