Jambi,GemaNusantaraNews.com –
Aktivitas mencurigakan kembali terjadi di jalur distribusi energi Sumatera.
Sebuah mobil tangki berwarna oranye yang seharusnya mengangkut Crude Palm Oil (CPO) justru diduga digunakan sebagai kedok untuk mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Praktik ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan sektor energi, tetapi juga menimbulkan risiko kebakaran dan kecelakaan lalu lintas karena tangki yang tidak memenuhi standar peruntukan BBM.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, di Jalur Lintas Timur Provinsi Jambi.
Kendaraan terlihat melintas bebas dengan arah perjalanan dari Jambi menuju Pekanbaru, Riau, tanpa halangan dari aparat.
Jalur ini selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan praktik migas ilegal karena minimnya pos pengawasan terpadu di perbatasan provinsi.
Hingga berita ini diturunkan, identitas sopir, pemilik armada, dan perusahaan pemilik mobil tangki tersebut belum diketahui secara resmi.
Namun, para pengguna jalan yang melintas di lokasi yang sama menjadi saksi mata pertama atas kejanggalan muatan kendaraan tersebut.
Warga setempat pun meminta aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
Modus operandi yang digunakan tergolong sistematis.
Pelaku memanfaatkan kemiripan fisik mobil tangki CPO dengan truk pengangkut BBM resmi untuk mengelabui petugas di lapangan.
Secara kasat mata, kendaraan tampak seperti armada perkebunan biasa, sehingga lolos dari pemeriksaan dokumen angkutan.
Dugaan sementara, BBM ilegal tersebut dikemas seolah-olah muatan sawit mentah dengan menggunakan dokumen pengiriman palsu.
Praktik ini berlangsung secara sistematis karena bukan kali pertama terjadi—modus serupa pernah diungkap di wilayah Jambi sebelumnya.
Dari sisi substantif, kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Diperlukan sinergi lintas instansi antara Polresta Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi, dan PT Pertamina untuk memutus rantai distribusi ilegal ini.
Publik menuntut transparansi penuh dari aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai hasil penelusuran kendaraan tersebut.
Warga berharap informasi yang beredar tidak berhenti pada laporan semata, melainkan diikuti dengan pengungkapan identitas pelaku dan legalitas muatan secara terbuka.
Jika dibiarkan, praktik distribusi BBM ilegal dengan kedok CPO ini akan memperparah kebocoran BBM bersubsidi di Provinsi Jambi.
Selain itu, penggunaan tangki yang tidak bersertifikat untuk mengangkut bahan bakar yang mudah terbakar berpotensi menimbulkan ledakan di jalur padat penduduk.
Pengawasan yang longgar di Jalur Lintas Timur juga dapat menjadi preseden buruk bagi modus penyelundupan energi lainnya.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi keseriusan aparat dalam memberantas praktik migas ilegal.
Masyarakat berharap aparat segera menindaklanjuti laporan, melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut, serta memeriksa dokumen dan muatan secara menyeluruh.
Tanpa tindakan tegas, Jalur Lintas Timur Jambi dikhawatirkan akan terus menjadi jalur bebas bagi distribusi BBM ilegal yang membahayakan keselamatan umum dan merugikan keuangan negara.(Supriyadi)












