Polrestabes Palembang, Petugas Amankan 2,07 Gram Sabu di Rumah Jalan Satibi Darwis

Palembang,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Dalam operasi pemberantasan narkotika yang berlangsung pada Jumat malam, 27 Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus kepemilikan dan peredaran gelap narkotika.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang meresahkan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kertapati.

Kedua pelaku diketahui berinisial AD (32) dan BR (30) yang ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan lokasi transaksi.

Petugas bergerak cepat setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait pola aktivitas di lokasi tersebut.

Personel Unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung oleh komandan lapangan melakukan penggerebekan di lokasi sasaran pada pukul 20.30 WIB.

Saat petugas tiba, kedua tersangka yang tengah berada di dalam rumah berupaya melarikan diri untuk menghindari penangkapan.

Namun, kesigapan dan antisipasi petugas di lapangan berhasil menggagalkan upaya tersebut, sehingga AD dan BR dapat segera diamankan tanpa perlawanan berarti.

Keduanya langsung digelandang ke tempat kejadian untuk menjalani penggeledahan awal.

Lokasi penangkapan tepatnya berada di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Rumah tersebut sebelumnya menjadi titik panas yang dilaporkan warga karena sering dijadikan tempat transaksi narkotika ilegal.

Kawasan yang tergolong padat penduduk ini menjadi pilihan para tersangka untuk menyembunyikan aktivitas mereka.

Baca juga :  TNI-Polri Perkuat Sinergi di HUT ke-80 TNI

Polisi menyatakan bahwa lokasi tersebut kini menjadi atensi khusus untuk dilakukan pengawasan rutin guna mencegah munculnya kembali peredaran narkoba di tempat yang sama.

Alasan utama penangkapan adalah adanya dugaan kuat bahwa kedua tersangka terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu yang akan diedarkan kembali.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok kaleng bermerek Dji Sam Soe.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita dua bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 2,07 gram.

Selain itu, turut diamankan satu ball plastik klip bening, satu sekop sabu dari pipet plastik, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Unit 4 Satresnarkoba.

Petugas melakukan pemantauan selama beberapa hari untuk memastikan waktu yang tepat dalam melakukan penindakan.

Setelah meyakini target, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan di malam hari.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa keduanya tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna, yang dibuktikan dengan hasil tes urine positif mengandung metamfetamin.

Baca juga :  MTsN 2 Lahat Gelar Gebyar Madrasah 2025 Wujudkan Siswa Berprestasi dan Berakhlak Mulia

Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan di Mapolrestabes Palembang, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka.

AD dan BR juga menyatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Palembang.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penerapan Pasal 132 tentang permufakatan jahat ini menegaskan bahwa keduanya diduga memiliki peran bersama dalam skema kepemilikan dan rencana distribusi narkotika.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata strategi besar Polda Sumsel dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.

Ia menyampaikan secara singkat namun tegas bahwa Polri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu.

Pernyataan tersebut disampaikan secara solid untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan tepat sasaran dalam memberikan rasa aman kepada publik.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu.

Baca juga :  Satgas Pangan Turun ke Pasar Lemabang Palembang Jelang Nyepi dan Lebaran, Harga Bahan Pokok Terpantau Stabil

Kehadiran Polri di tengah masyarakat adalah untuk menjamin rasa aman dan memastikan wilayah kita bersih dari peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa,” ujar Nandang.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok dan distribusi yang lebih luas guna memutus mata rantai peredaran narkotika di ibu kota Sumatera Selatan tersebut.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan warga ditegaskan sebagai kunci utama dalam menciptakan wilayah Palembang yang bersih dari narkoba.(red)