GemaNusantaraNews.com,OKU, 16 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (16/3) sekitar pukul 12.00 WIB, seorang pria berinisial D yang diketahui bernama Danil Bin Harun (60 tahun) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,22 gram dan sebuah ponsel Samsung Galaxy A11.
Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Padang Bindu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres OKU langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba tersebut.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Danil Bin Harun sedang berada di dalam rumah. Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa setempat, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu yang dibalut dengan kertas timah rokok. Barang bukti tersebut ditemukan di atas lantai, dekat dengan posisi tersangka berdiri.
Saat diinterogasi, tersangka awalnya mencoba mengelak. Namun, setelah didesak oleh petugas, ia akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengungkapkan bahwa sebelum polisi masuk, ia sempat berusaha membuang barang bukti tersebut untuk menghindari penangkapan. Namun, upayanya gagal karena petugas berhasil menemukan sabu tersebut di lokasi kejadian.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kini tengah menjalani proses penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkotika yang melibatkan dirinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman pidana yang berat, termasuk ancaman hukuman penjara yang cukup lama.
Kapolres OKU melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah mereka. Pihaknya menegaskan bahwa Polres OKU tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkoba dan akan terus melakukan operasi guna memberantas peredaran barang haram tersebut.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Polres OKU juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.
(Humas Polres OKU/GNN – Red)












