Peredaran Sabu di PALI Dibungkam, Polisi Amankan Pengedar

PALI,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Waktu Senin malam (4/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Wilayah hukum Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mengguncang publik With pengungkapan kasus peredaran narkotika.

Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di Desa Karang Anyar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Operasi ini dilakukan sebagai respons cepat atas informasi masyarakat yang resah dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Petugas menerapkan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.

Tersangka yang diringkus didaulat sebagai aktor tunggal sementara ini adalah seorang pria berinisial RS (29 tahun).

Dia merupakan warga setempat yang sehari-hari diketahui berdomisili tak jauh dari lokasi penangkapan.

Keberanian masyarakat melaporkan aktivitas gelap di lingkungan mereka menjadi kunci awal pengungkapan kasus ini.

Menindaklanjuti laporan warga, petugas melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan target operasi.

Teknik undercover buy atau pembelian tersamar menjadi jurus andalan dalam operasi senyap ini.

Baca juga :  Komitmen Zero Tolerance Narkoba, Kapolda Sumsel Pimpin Langsung Tes Urine Dadakan Seluruh Personel

Seorang anggota Satresnarkoba berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan komunikasi transaksi narkotika dengan tersangka hingga terjadi kesepakatan di lokasi yang telah ditentukan.

Saat transaksi berlangsung dan tersangka dengan yakin menyerahkan barang pesanan kepada petugas penyamar, momen inilah yang dinanti.

Tim yang telah bersiaga di sekitar lokasi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, RS langsung diamankan di tempat di hadapan warga setempat yang turut menyaksikan proses tersebut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara sah dan disaksikan oleh lingkungan sekitar, petugas menemukan barang bukti utama berupa dua paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.

Berat bruto kedua paket sabu tersebut adalah 0,59 gram. Meski tergolong berat kecil, setiap gram sabu dapat merusak puluhan nyawa generasi muda.

Baca juga :  Polantas Langkat Bagikan Nasi dan Imbauan Keselamatan di Jalan

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp150.000 yang merupakan hasil dari transaksi dengan pembeli samaran.

Seperangkat alat hisap sederhana berupa sekop pipet plastik yang diduga digunakan untuk membagi narkotika turut disita sebagai alat bukti pendukung.

Seluruh barang bukti kini telah didokumentasikan untuk keperluan hukum.

Kapolres PALI AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja cepat menindaklanjuti informasi publik.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan teknik undercover buy.

Saat transaksi terjadi, tim langsung melakukan penangkapan,” tegasnya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkotika hingga ke tingkat wilayah terkecil.

Baca juga :  Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Curas yang Berujung Pembunuhan di Pugung

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian,” ujarnya tegas.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain, sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Komitmen memberantas narkotika di Bumi Sriwijaya terus menyala.(red)