OKU SELATAN,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Peristiwa penganiayaan maut yang merenggut nyawa seorang petani terjadi di areal kebun kopi Desa Perupus, Kecamatan Buay Runjung, pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban yang diketahui bernama HS (20) tewas setelah mengalami penusukan di punggung kirinya menggunakan senjata tajam.
Kejadian ini bermula dari perselisihan kecil yang kemudian berakhir dengan tindakan kekerasan fatal di tengah aktivitas panen kopi.
Pelaku penganiayaan adalah seorang remaja berusia 16 tahun berinisial DC yang masih berstatus pelajar, sementara korban bernama HS (20) merupakan petani asal Desa Kagelang.
Selain keduanya, terdapat seorang saksi yang turut bekerja di lokasi kebun pada hari kejadian. Polres OKU Selatan melalui jajaran Sat Reskrim langsung bergerak cepat mengamankan pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian dilaporkan.
Lokasi kejadian berada di kebun kopi Desa Perupus, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Penyebab utama insiden ini adalah perselisihan yang muncul akibat masalah pinjaman uang dari hasil upah panen kopi sebelumnya.
Menurut keterangan saksi, korban dan pelaku sempat bertengkar hebat sebelum akhirnya dilerai oleh orang sekitar.
Meskipun sempat mereda, suasana kembali memanas saat korban dalam posisi menunduk sibuk memanen.
Pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau jenis badik dan menusukkan ke arah punggung kiri korban tanpa peringatan.
Setelah menusuk, pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban yang bersimbah darah sambil berteriak meminta tolong.
Kapolres OKU Selatan melalui Tim Sat Reskrim yang dipimpin AKP Aston L. Sinaga bersama Polsek Buay Runjung segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara cepat dan sistematis.
Langkah penyelidikan dilakukan dengan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku.
Hasilnya, pada pukul 14.30 WIB atau hanya sekitar tiga jam setelah kejadian, pelaku DC menyerahkan diri ke Mapolsek Buay Runjung tanpa perlawanan.
Korban sempat dievakuasi ke Puskesmas Buay Runjung kemudian dirujuk ke RSUD Muaradua, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dalam perjalanan.
Dari lokasi kejadian dan penyerahan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik panjang 29 cm, pakaian pelaku, dan beberapa barang lain yang terkait dengan tindak pidana.
Proses penyidikan berjalan tuntas dengan mengamankan seluruh alat bukti yang diperlukan.
Pelaku DC dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pidana pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mengingat usianya baru 16 tahun, proses hukum tetap dilanjutkan namun dengan mengikuti ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
Hal ini memastikan hak-hak hukum pelaku anak tetap dipenuhi tanpa mengorbankan keadilan bagi korban.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi respons cepat jajaran Polres OKU Selatan yang berhasil mengamankan pelaku dalam hitungan jam.
Polda Sumsel mengimbau seluruh masyarakat untuk menyelesaikan persoalan khususnya yang berkaitan dengan utang-piutang dengan kepala dingin, tidak mudah terpancing emosi, dan segera memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan tindak kejahatan. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara transparan dan profesional.(red)












