Lubuklinggau,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dalam sebuah operasi penindakan yang berlangsung cepat di area parkiran Hotel Arwana.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut atas laporan masyarakat yang meresahkan terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Petugas tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga menyita barang bukti dalam jumlah signifikan yang siap diedarkan.
Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial AC (48), warga Kabupaten Musi Rawas, yang diduga berperan sebagai pengedar lintas kabupaten.
Ia ditangkap di lokasi yang spesifik, yakni area parkiran Hotel Arwana yang beralamat di Jalan Karya Masa, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Saat penangkapan, tersangka berada di dalam kendaraannya yang dijadikan markas operasional sementara.
Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Penentuan waktu operasi dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang memetakan pergerakan tersangka, sehingga petugas dapat melakukan penindakan tepat pada saat target memasuki lokasi yang telah dipantau.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan hotel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi modus operandi serta kendaraan yang digunakan.
Saat mobil Toyota Calya hitam yang dikemudikan tersangka masuk ke area parkiran, petugas yang telah bersiap langsung melakukan pengepungan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang sangat kuat mengikat tersangka.
Di genggaman tangan kanan AC, petugas menyita 31 butir tablet berwarna oranye berbentuk segitiga yang diduga kuat sebagai ekstasi dengan berat bruto mencapai 10,18 gram.
Selain itu, diamankan juga uang tunai Rp1.550.000 yang diduga merupakan hasil transaksi ilegal, satu potongan kain, serta satu unit mobil Toyota Calya hitam yang digunakan sebagai sarana operasional.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang haram tersebut.
Penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan secara intensif untuk mengungkap jaringan pemasok yang memasok barang ke wilayah Lubuk Linggau serta memetakan target distribusi ekstasi tersebut.
Barang bukti juga akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk memastikan kandungan narkotika secara ilmiah.
Atas perbuatannya, tersangka AC dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana yang mengintai sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling singkat enam tahun.
Polres Lubuk Linggau juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum.
Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., menegaskan bahwa ditemukannya barang bukti langsung di tangan tersangka memperkuat status pelaku sebagai pengedar aktif.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang menjadi kunci pengungkapan ini.
Polda Sumsel berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika lintas wilayah guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika.(red)












