Operasi Ganda Satu Hari, Polrestabes Palembang Ringkus Dua Pengedar Sabu dengan Modus Unicorn dan Undercover Buy

Palembang,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mencatat sebuah pencapaian signifikan dengan melakukan pengungkapan ganda dalam kurun waktu yang hampir bersamaan pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Dalam operasi yang berlangsung pada pagi hari tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu melalui dua metode operasi yang berbeda, yakni penggerebekan langsung dan transaksi terselubung (undercover buy), yang dilaksanakan di dua lokasi terpisah di wilayah hukum Kota Palembang.

Operasi pertama digelar oleh Unit 1 Satresnarkoba pada pukul 10.00 WIB di kawasan Lorong Citra, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh unit tersebut menyasar seorang tersangka berinisial NB (41), yang berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga setempat.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika, yang kemudian diverifikasi melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tim bergerak melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup menonjol, yakni 24 paket sabu dengan berat bruto mencapai 5,11 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet warna merah bermotif unicorn.

Baca juga :  GERAM Jambi Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Triliunan, Laporkan 5 Perusahaan ke KPK

Modus penyimpanan ini menarik perhatian karena memanfaatkan benda sehari-hari yang terkesan biasa untuk mengelabui petugas.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu sekop plastik, empat plastik klip kosong, serta uang tunai Rp200.000,- yang diduga merupakan hasil dari transaksi ilegal yang telah dilakukan sebelumnya.

Pada waktu yang hampir bersamaan dengan operasi pertama, Unit 2 Satresnarkoba melaksanakan metode undercover buy atau pembelian terselubung di kawasan Jalan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.

Dalam operasi ini, petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil melakukan transaksi dengan tersangka berinisial H (56), seorang buruh harian lepas.

Tersangka H tertangkap tangan pada saat menyerahkan delapan paket sabu dengan berat bruto 2,15 gram kepada petugas, sebuah metode yang dirancang untuk memastikan pembuktian transaksi secara langsung dan memperkuat konstruksi pidana.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap perbedaan mendasar antara kedua tersangka.

Dari hasil tes urine, NB dinyatakan positif menggunakan narkotika, yang memperkuat indikasi perannya sebagai pengedar sekaligus pengguna aktif (user-dealer).

Sebaliknya, tersangka H menunjukkan hasil negatif narkotika, yang mengindikasikan bahwa perannya lebih dominan sebagai pengedar murni (pure dealer) yang hanya menjual tanpa terpengaruh barang haram tersebut.

Baca juga :  Satlantas Polres OKU Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Beras SPHP Harga Terjangkau

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua operasi ini mencapai 32 paket sabu dengan total berat bruto 7,26 gram.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penindakan yang dilakukan secara singkat namun solid ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana yang menjerat kedua tersangka mencerminkan substansialnya komitmen aparat dalam memberikan efek jera terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan dua unit yang bergerak hampir bersamaan ini membuktikan kesiapan operasional satuannya.

“Dua unit kami bergerak hampir bersamaan — satu dengan penggerebekan langsung, satu lagi dengan undercover buy. Hasilnya dua pengedar dari dua kawasan berbeda diamankan dalam satu hari.

Ini menunjukkan bahwa kami siap menggunakan metode apa pun yang paling efektif untuk memutus rantai distribusi narkotika di Kota Palembang,” tegas Faisal.

Baca juga :  Arus Mudik Idul Fitri 2026: Ratusan Penumpang Padati Stasiun Baturaja, Pos PAM Terpadu Siaga 24 Jam

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ganda ini menjadi bukti konsistensi sistem kerja Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

Ia menegaskan target utama Polda Sumatera Selatan adalah memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkotika di Kota Palembang.

Polda Sumsel berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kombinasi metode penggerebekan langsung dan undercover buy guna menekan distribusi narkotika di titik-titik rawan secara cepat, presisi, dan berkelanjutan, seraya mengajak seluruh warga untuk aktif melaporkan setiap indikasi transaksi narkotika di lingkungan sekitar.(red)