Ledakan Dinamit Getarkan Rumah Warga OKU Timur, Pemerintah Hanya Jadi Penonton

OKU TIMUR,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Aktivitas tambang batu split ilegal di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, terus menjadi momok bagi warga.

Operasional penambangan yang menggunakan dinamit untuk memecah batu di kawasan Desa Lengot, Desa Tumi Jaya, dan Desa Kembang Jayapura, Kecamatan Jayapura, telah berlangsung tanpa kendali.

Alih-alih membawa kesejahteraan, aktivitas ini justru memicu penderitaan masyarakat akibat ledakan keras, debu tebal, dan kerusakan infrastruktur yang semakin parah.

Salah satu tokoh masyarakat Martapura, Ihsan Efendi, angkat bicara mengenai penderitaan yang dialami warga.

Dalam beberapa pekan terakhir, Ihsan mengaku telah beberapa kali mengecek langsung lokasi tambang dan mendapati aktivitas tersebut masih beroperasi, bahkan cenderung semakin marak.

Ia menjadi corong bagi warga yang selama ini merasa diabaikan oleh aparat setempat.

Warga mengeluhkan getaran dari ledakan dinamit yang digunakan untuk memecah batu.

Akibat getaran yang terus berulang, sejumlah rumah warga dilaporkan sudah mengalami retak-retak pada dinding.

Selain itu, debu dari pemecahan batu dan truk pengangkut juga mencemari udara, meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama pada anak-anak dan lansia.

Baca juga :  Kapolri Raih Tokoh Inklusif Peduli Kelompok Rentan Hak Rakyat Harus Diperhatikan.

Keluhan ini berlangsung terus-menerus hingga saat ini.

hsan Efendi mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa hampir sebagian besar pemilik usaha tambang dan pabrik pemecah batu di wilayah tersebut bukan berasal dari OKU Timur.

“Orang dari luar yang mengeruk SDA di OKU Timur, masyarakat jadi korban.

Sementara pemerintah kita hanya jadi penonton,” tegas Ihsan. Hal ini menunjukkan bahwa kekayaan alam daerah justru dinikmati oleh pihak luar, sementara warga lokal menanggung dampak negatifnya.

Ironisnya, Pemerintah Kabupaten OKU Timur terkesan hanya diam dan tidak melakukan upaya penertiban yang nyata.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Timur, Feri H, secara terang-terangan mengaku tidak bisa berbuat banyak karena tidak memiliki kewenangan.

Ia mengeluhkan bahwa semua izin, termasuk AMDAL, berada di tangan DLH Provinsi Sumsel, sementara fungsi pengawasan tidak melekat pada pemerintah kabupaten.

Baca juga :  Polres OKU Galakkan Jumat Bersih, Wujudkan Kantor Sehat dan Profesional

Bahkan, ketika diminta data mengenai jumlah tambang atau pabrik batu split di ketiga desa tersebut, Feri H mengaku tidak tahu secara pasti.

“Saya tidak tahu jumlahnya, tapi yang pasti jumlahnya puluhan,” katanya singkat.

Pernyataan ini mencerminkan lemahnya data base dan koordinasi antarinstansi, sehingga tidak ada gambaran jelas tentang skala permasalahan yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Ihsan Efendi menegaskan bahwa pihaknya menuntut tindakan tegas dari semua pihak pemerintah, mulai dari OKU Timur, Provinsi Sumsel, hingga kementerian serta aparat penegak hukum (APH).

Ia berharap dilakukan penertiban atau penutupan terhadap tambang-tambang yang menyalahi aturan.

“Jangan terkesan ada pembiaran, setelah banyak masyarakat yang jadi korban menjerit baru mau bertindak,” tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, penambangan tanpa izin diancam pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kondisi ini menunjukkan adanya pusaran masalah sistemik di tingkat provinsi, di mana banyak perusahaan beroperasi dengan izin bermasalah atau tanpa AMDAL.

Baca juga :  Bupati OKU Timur Dukung Sinergi Tani Merdeka: Menuju Kabupaten Lumbung Pangan Nasional

Aktivis lingkungan menilai terjadi pola “bangun dulu, izin belakangan” yang merugikan masyarakat.

Warga berharap Kejaksaan Negeri OKU Timur, Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan KLHK segera turun tangan mencabut izin dan menutup tambang ilegal tersebut sebelum korban terus berjatuhan.(Adi.H)