Jerat Rentenir Milyaran Rupiah, Ibu Rumah Tangga di OKI Depresi Berat

OKI, SUMSEL,GemaNusantaraNews.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Utari Oktarini (38), memilih angkat bicara setelah terjerat utang berbunga mencekik.

Alih-alih menjadi penipu seperti yang dituduhkan para rentenir, ia justru mengaku sebagai korban praktik pinjaman ilegal yang membuatnya mengalami depresi berat hingga harus menjalani perawatan psikiater.

Pihak kuasa hukum Utari dari kantor hukum Law Firm Smart, Alex Nopen SH MH, menjelaskan bahwa kliennya mulai meminjam uang pada Oktober hingga Desember 2025.

Pinjaman awal sebesar Rp 50 juta diberikan oleh seorang rentenir berinisial RG yang merupakan teman sesama ibu rumah tangga.

Awalnya pembayaran berjalan lancar, namun mulai akhir Desember, Utari tidak sanggup membayar bunga harian, mingguan, dan bulanan yang sangat tinggi.

Baca juga :  Polisi Sigap Bantu Pemudik yang Kendaraannya Mogok di Perbatasan OKU dan OKU Timur

Jeratan utang semakin parah karena Utari harus berurusan dengan tiga rentenir sekaligus yang masih satu keluarga, yaitu RG, MAR, dan St. Total utang kliennya mencapai angka fantastis Rp 1,6 miliar, namun ia mengaku telah membayar bunganya sebesar Rp 513 juta.

“Klien kami ini seperti gali lubang tutup lubang, pinjam dari RG untuk bayar utang ke MAR, pinjam dari MAR untuk bayar St, hingga akhirnya tidak sanggup membayar,” ungkap Alex Nopen saat konferensi pers, Rabu (5/3/2026).

Akibat tekanan ekonomi dan teror penagihan, Utari mengalami stres akut. Keluarganya mengaku sempat kebingungan karena korban kerap menghilang dari rumah dan tidak bisa diajak berkomunikasi.

Setelah didesak, akhirnya Utari menceritakan semua masalahnya dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Sosoh Buay Rayap Selesaikan Konflik Warga Lewat Mediasi Damai

Saat ini, ia tengah menjalani pengobatan intensif oleh dokter spesialis jiwa untuk memulihkan kondisi mentalnya.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada perjanjian hitam di atas putih dalam praktik pinjaman tersebut.

Namun, mereka mengantongi bukti pendukung berupa rekening koran yang mencatat seluruh transaksi pembayaran bunga yang dilakukan oleh Utari.

Bukti ini diharapkan mampu membantah tudingan penipuan yang dilayangkan para rentenir terhadap kliennya di Polres OKI.

Sebaliknya, Utari melalui kuasa hukumnya melaporkan ketiga rentenir tersebut ke Polda Sumatera Selatan pada 30 Januari 2026.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/147/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Mereka dijerat dengan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang mengatur pidana bagi pihak yang meminjamkan uang sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi.

Baca juga :  Bersama TNI Polri, Lapas Kotaagung Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia Periode April–Desember 2025

Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

Pihak pelapor telah memberikan keterangan, dan sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk memperkuat dugaan praktik rentenir ilegal yang meresahkan masyarakat. Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.(M.Ali)