HMI Desak Kasus Guru Dilaporkan Wali Murid di OKU Timur Diselesaikan secara Adil

OKU TIMUR, SUMSEL,GemaNusantaraNews.com
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang OKU Timur angkat bicara terkait viralnya kasus hukum yang menjerat seorang tenaga pendidik di wilayahnya.

Seorang guru sekolah dasar berinisial Fatma, yang merupakan wali kelas IV di SD Negeri 2 Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh wali murid berinisial R.

Laporan tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres OKU Timur dan ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasus ini bermula dari catatan absensi siswa yang menunjukkan bahwa anak dari pelapor kerap tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan yang jelas.

Sekretaris PGRI Kabupaten OKU Timur, Sri Hartini, menjelaskan bahwa ketidakhadiran tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan tercatat secara resmi dalam buku absensi kelas.

Puncak persoalan terjadi ketika siswa bersangkutan tidak masuk sekolah selama tiga hari berturut-turut, sehingga saat kembali masuk, guru yang bersangkutan menanyakan alasan ketidakhadirannya sebagai bagian dari pembinaan.

Siswa tersebut mengaku telah ikut orang tuanya ke ladang selama masa ketidakhadirannya.

Menindaklanjuti hal ini, guru Fatma meminta agar orang tua siswa bersedia datang ke sekolah untuk melakukan klarifikasi dan diskusi lebih lanjut mengenai pembinaan anak.

Baca juga :  Satlantas Polres OKU Laksanakan Strong Point Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Ramai Lancar

Namun, situasi justru berkembang di luar dugaan ketika ibu siswa datang ke sekolah.

Sri Hartini menyebutkan bahwa orang tua tersebut datang dalam keadaan emosi dan marah, bahkan sempat menggebrak meja di ruang guru, lalu pergi begitu saja tanpa ada komunikasi yang baik.

Beberapa hari setelah insiden di sekolah tersebut, guru Fatma terkejut mengetahui dirinya telah resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan dengan tuduhan telah melarang anaknya bersekolah serta menyebabkan tekanan mental.

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres OKU Timur untuk penanganan lebih lanjut. Kapolres OKU Timur, Adik Listiyono, melalui Kanit PPA Ipda Sudono, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dengan terus mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Dari hasil klarifikasi sementara yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap sejumlah siswa, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak kekerasan, baik secara fisik maupun psikis, yang dilakukan oleh guru terhadap siswa.

Baca juga :  Dukung Program Kependudukan, Bhabinkamtibmas Ulu Ogan Turun Langsung Kawal Pelayanan KB Gratis di Desa Kelumpang

Temuan awal ini menjadi penting karena bertolak belakang dengan tuduhan yang dilayangkan oleh pihak pelapor.

Ipda Sudono menegaskan bahwa pihaknya masih bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI Cabang OKU Timur, Rizal Mashuri, menilai bahwa persoalan ini perlu disikapi secara objektif dan proporsional.

Ia menegaskan bahwa HMI berharap kasus ini tidak dilihat secara sepihak dan perlu ada kajian menyeluruh agar tidak merugikan pihak manapun, khususnya tenaga pendidik yang sedang menjalankan tugasnya.

Hal ini disampaikan mengingat guru memiliki peran sentral dalam mendidik generasi penerus bangsa.

Ketua Umum HMI Cabang OKU Timur, Nur Fitria Ningsih, menekankan pentingnya penyelesaian secara bijak dan berkeadilan dalam kasus ini.

Pihaknya mendorong semua pihak untuk mengedepankan musyawarah dan pendekatan edukatif dibandingkan langkah-langkah hukum yang justru dapat menimbulkan trauma bagi semua pihak.

Ia menegaskan bahwa guru harus dilindungi selama menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku.

Baca juga :  Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres OKU Ikuti Vidcon Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri Secara Virtual

HMI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

HMI Cabang OKU Timur berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Penyelesaian yang adil diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi guru yang dilaporkan, tetapi juga menjaga iklim dunia pendidikan tetap kondusif di Kabupaten OKU Timur. Kasus ini menjadi ujian bagi semua pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa proses hukum tidak justru menjadi alat yang merugikan profesi guru dalam mendidik dan membina generasi muda.(red).