Palembang,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial MF (39) yang berprofesi sebagai buruh.
Tersangka ini diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Penangkapan terhadap MF menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat.
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Lokasi penggerebekan tepatnya berada di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kenari, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang.
Lokasi ini sebelumnya menjadi titik yang dikeluhkan warga setempat karena kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keberadaan sasaran dan memetakan pola transaksi yang berlangsung.
Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas langsung melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan tersangka MF tanpa perlawanan berarti.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti utama berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 4,44 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam genggaman tangan kiri tersangka.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti penunjang lain yang menguatkan indikasi aktivitas peredaran, yaitu satu bal plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna silver, satu pipet plastik berbentuk sekop, serta satu kantong plastik warna putih.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka MF mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia juga tidak bisa mengelak ketika menyatakan bahwa sabu-sabu itu rencananya akan diperjualbelikan kembali di wilayah Kota Palembang.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika, yang semakin menguatkan dugaan bahwa MF tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga merupakan pengguna aktif.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara berat menanti MF sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Strategi penegakan hukum ini dilakukan secara presisi dengan tetap mengedepankan profesionalisme dalam setiap tahapan penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan presisi personel di lapangan dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam genggaman tangan kiri tersangka. Yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali.
Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan narkotika,” tegas Faisal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari strategi besar Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas keamanan dan melindungi generasi muda.
Saat ini, tersangka MF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Bidang Labfor Polda Sumsel serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang guna percepatan pemberkasan dan penelusuran jaringan pemasok di atas tersangka.(red)












