Baturaja OKU,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Seorang Bhabinkamtibmas Polsek Pengandonan, Aipda Ardian S., berhasil memfasilitasi proses mediasi penyelesaian masalah warga terkait dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan dua orang remaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kedua remaja tersebut berinisial E (13) dan T (13), yang merupakan warga Kecamatan Muara Jaya, diduga melakukan aksi pencurian terhadap korban bernama Mizi (44) dan Yanti, warga Desa Muara Saeh. Mediasi ini digelar sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah desa setempat.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 Wini dini hari.
Sementara itu, proses mediasi untuk menyelesaikan perkara tersebut baru dilaksanakan pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB atau siang hari.
Rentang waktu antara kejadian dan mediasi menunjukkan adanya proses pendekatan awal yang dilakukan oleh aparat kepolisian sebelum kedua belah pihak akhirnya dipertemukan.
Lokasi mediasi berlangsung di rumah Kepala Desa Muara Saeh, Mulyadi, yang berada di Desa Muara Saeh, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pemilihan rumah kepala desa sebagai tempat mediasi sengaja dilakukan untuk menciptakan suasana yang netral, hangat, dan kekeluargaan, sehingga kedua belah pihak dapat berdialog dengan lebih terbuka tanpa tekanan formal seperti di kantor polisi.
Upaya mediasi ini dilakukan karena kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, sehingga pendekatan restoratif atau penyelesaian secara kekeluargaan lebih diutamakan daripada proses hukum pidana formal.
Aipda Ardian S. selaku Bhabinkamtibmas menilai bahwa pembinaan dan dialog akan memberikan efek jera yang lebih positif serta menjaga masa depan kedua remaja tersebut.
Selain itu, mediasi juga bertujuan untuk mencegah konflik berkepanjangan antara keluarga pelaku dan korban yang tinggal dalam satu wilayah kecamatan.
Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas menggunakan pendekatan problem solving dengan mempertemukan langsung kedua belah pihak, yakni keluarga pelaku dan korban, di hadapan aparat desa.
Diskusi berlangsung secara terbuka, di mana korban menyampaikan kerugian yang dialami, sementara pihak pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan niat baik untuk bertanggung jawab.
Berkat peran aktif Aipda Ardian S., suasana dialog tetap terkendali dan berorientasi pada pencarian solusi bersama, bukan pada saling menyalahkan.
Hasil mediasi yang dicapai sangat substantif, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan tanpa melalui jalur hukum pidana.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh perwakilan keluarga pelaku dan korban.
Surat tersebut berisi poin-poin perdamaian, termasuk permintaan maaf secara lisan dan tertulis, serta kesediaan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama dilakukan secara sistematis dengan disaksikan langsung oleh dua kepala desa setempat, yaitu Kepala Desa Muara Saeh, Mulyadi, dan Kepala Desa Beringin, Sarmilin.
Kehadiran kedua kepala desa sebagai saksi memberikan legitimasi sosial dan hukum adat terhadap kesepakatan tersebut, sekaligus memastikan bahwa proses mediasi berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
Dengan selesainya permasalahan tersebut, situasi kamtibmas di Desa Muara Saeh dan sekitarnya dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
Aipda Ardian S. menyampaikan bahwa langkah mediasi ini merupakan bentuk penyelesaian yang tepat, karena selama kedua belah pihak mencapai kata sepakat, pembinaan terhadap anak lebih diutamakan.
Ia juga mengimbau seluruh warga agar senantiasa mengutamakan dialog dalam menyelesaikan setiap konflik demi menjaga keharmonisan dan kerukunan hidup di lingkungan desa.(red)












