Gedung Dewan Ricuh, IWOI Kecam Keras Arogansi Oknum PAMDAL yang Halangi Tugas Wartawan di DPRD OKU

Baturaja,OKU Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com – Ikatan Wartawan Online Indonesia(IWOI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melayangkan kecaman keras terhadap aksi arogansi dan penghalangan fisik yang dilakukan oleh oknum petugas Pengamanan Dalam (PAMDAL) DPRD setempat terhadap seorang jurnalis. Insiden yang memicu kericuhan ini terjadi di dalam kompleks gedung dewan rakyat dan telah didokumentasikan dalam sebuah video viral, mencoreng wajah transparansi dan demokrasi di daerah tersebut.

Aksi penghalangan tersebut dialami secara langsung oleh Hermanto Idris,seorang wartawan dari media Jurnal 88 yang juga merupakan anggota resmi yang terhimpun dalam organisasi IWOI. Sementara pihak yang diduga sebagai pelaku adalah seorang oknum petugas PAMDAL yang bertugas mengamankan lingkungan DPRD OKU, yang justru menjadi aktor utama dalam insiden kekerasan ini.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Senin,1 Agustus 2025, di dalam Gedung DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu. Lokasi kejadian yang seharusnya menjadi simbol keterbukaan dan pelayanan publik justru menjadi tempat dimana hak-hak dasar seorang jurnalis untuk melaksanakan tugasnya dilanggar secara paksa dan arogan.

Baca juga :  Pengedar Ekstasi di Baturaja Dibekuk, Sempat Jatuhkan Barang Bukti

Kronologi insiden tersebut terekam jelas dalam sebuah video berdurasi lebih kurang dua menit yang kini beredar luas.Dalam rekaman video tersebut, terlihat jelas terjadi insiden dorong-mendorong antara oknum PAMDAL dan wartawan Hermanto Idris, yang kemudian berujung pada timbulnya kericuhan. Bukti visual ini menjadi saksi bisu atas tindakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.

Aksi oknum PAMDAL ini bukan hanya sekadar pelanggaran etika biasa,melainkan sebuah pelanggaran hukum yang serius. IWOI menegaskan bahwa seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya memiliki perlindungan hukum yang jelas dan kuat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan bentuk pengebirian terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Baca juga :  Dua Pilar Hukum Bersinergi: PERADI OKU Raya dan Polres OKU Sepakat Perkuat Pendampingan dan Keadilan untuk Masyarakat

Merespon insiden ini,Wakil Ketua IWOI DPD Kabupaten OKU, Edi SK, secara tegas menuntut agar oknum PAMDAL yang arogan tersebut untuk segera diberi sanksi yang berat dan proporsional. Lebih jauh, Edi juga menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap proses rekrutmen personel keamanan di dewan. “Sekretaris dewan harus peka dan harus selektif dalam memilih seorang PAMDAL, jangan yang merasa gagah dan hebat sendiri,” ujarnya.

Edi SK menegaskan bahwa organisasinya tidak akan tinggal diam.IWOI berkomitmen penuh untuk terus mengawal dan menggiring permasalahan ini hingga menemui titik terang yang adil. “Iwo Indonesia akan menggiring terus permasalahan ini sampai mendapat titik terang,” pungkasnya, menegaskan bahwa perjuangan untuk mempertahankan martabat dan hak-hak wartawan tidak akan berhenti sampai ada keadilan.

Insiden ini diharapkan menjadi momentum perbaikan bagi DPRD OKU untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan menghormati peran pers dalam menyebarkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.IWOI mengingatkan kembali bahwa kemerdekaan pers adalah pilar fundamental demokrasi, dan setiap upaya untuk menekannya merupakan sebuah kemunduran bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga :  Kejar-kejaran di Muara Enim, Polisi Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti

(GNN – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *