GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama personel gabungan dari berbagai instansi menggelar apel kesiapan di Taman Kota Baturaja, Senin (26/08/2025) malam. Apel ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bupati OKU terkait penindakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah tempat usaha hiburan di wilayah Kabupaten OKU.
Kegiatan apel gabungan tersebut melibatkan personel Polres OKU, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten OKU, Kodim 0403 OKU, Dinas Perizinan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Kesehatan. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat memperkuat penegakan aturan daerah agar berjalan lebih efektif dan terarah.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menjelaskan bahwa kegiatan ini berawal dari surat permohonan bantuan personel yang diajukan Satpol PP. Permintaan tersebut ditindaklanjuti dengan surat perintah Kapolres OKU untuk menurunkan personel dalam rangka mendukung penertiban tempat usaha hiburan yang melanggar Perda.
“Polres OKU hadir bersama instansi terkait untuk memberikan pengamanan dan memastikan jalannya kegiatan penindakan sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Keputusan Bupati OKU mengenai pelanggaran Perda,” tegas AKP Ibnu Holdon.
Adapun titik sasaran penertiban akan difokuskan pada empat lokasi yang telah ditentukan. Polres OKU bersama Satpol PP dan instansi terkait akan melakukan pemeriksaan izin, kepatuhan terhadap aturan operasional, serta aspek kesehatan dan ketertiban umum.
Pelaksanaan kegiatan penertiban dijadwalkan berlangsung selama empat hari berturut-turut, mulai Senin hingga Kamis, 25–28 Agustus 2025. Operasi ini dilakukan pada malam hari, tepatnya pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB, dengan apel kesiapan yang selalu diawali di Taman Kota Baturaja.
Selain melakukan pengamanan, personel gabungan juga akan memberikan edukasi kepada para pemilik usaha hiburan agar mematuhi aturan yang berlaku. Diharapkan dengan langkah persuasif dan represif ini, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat.
Kegiatan apel gabungan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten OKU. Penegakan Perda di tempat usaha hiburan diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman, tertib, dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)












