GemaNusantaraNews.com, OKU Baturaja –
Satuan Narkoba Polres OKU berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dan meringkus dua bandar narkotika dalam operasi penggerebekan mendadak, Minggu (8/6/2025) malam. Kedua tersangka, M. Jepi bin Iskandar Asnawi (34) wiraswasta asal Baturaja Timur, dan Ali Johan bin Wasengat (40) petani pemilik rumah lokasi kejadian di Baturaja Barat, diamankan beserta bukti 33 bungkus sabu seberat 7,80 gram.
Operasi digelar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah sederhana milik tersangka Ali Johan di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan. Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan . Lokasi ini selama ini diduga warga menjadi markas transaksi gelap berdasarkan laporan intelijen.
Barang bukti utama yang disita tim penyidik berupa:
-33 bungkus sabu dalam plastik klip bening (total bruto 7,80 gram) terbagi di dua titik:
14 bungkus di saku celana M. Jepi, dan 19 bungkus tersembunyi dalam kotak rokok RC di lemari Ali Johan.
Alat transaksi: 1 skop plastik (diduga untuk timbang sabu), 1 unit HP Oppo A5 Pro, dan 1 motor Honda Revo Fit (BG 4781 FAN) sebagai sarana mobilitas.
Kedua tersangka diduga beroperasi sebagai bandar kelas lokal dengan modus menyamarkan sabu dalam kemasan rokok dan memanfaatkan rumah tersangka Ali Johan sebagai gudang distribusi. “Mereka aktif menjual ke pengguna di wilayah Baturaja Barat dan Timur,” tegas penyidik dalam laporan resmi.
Operasi dimulai saat tim menyergap rumah tersebut setelah pemantauan 3 hari. Saat digerebek, M. Jepi yang baru tiba dengan motornya sedang bertemu Ali Johan di ruang tamu. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat segera dilakukan:
– Sabu di saku M. Jepi ditemukan saat ia berusaha kabur.
– Sabu dalam kotak rokok di lemari Ali Johan terungkap setelah pemeriksaan mendetail.
Dalam pemeriksaan awal, M. Jepi mengaku sabu di sakunya baru diterima dari Ali Johan untuk diedarkan ke pembeli. Sementara Ali Johan membantah sebagai produsen, “Saya cuma titipan, dapat dari bandar luar kota,” katanya. Polisi mendalami pengakuan ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika (tindak pidana produksi/peredaran) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. “Status bandar membuat ancaman hukumannya lebih berat,” papar Kepala Sat Narkoba Polres OKU.
Tersangka kini ditahan di Polres OKU untuk pemeriksaan lanjutan. Tim menyiapkan tes urine, visum et repertum sabu, dan pelacakan bukti digital dari HP sitaan. Polisi juga mengejar otak peredaran di atas mereka berdasarkan transaksi di aplikasi percakapan. “Masyarakat diharap segera laporkan aktivitas mencurigakan ke polisi,” imbau Kapolres OKU.
Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)












