Polres Oku Intensifkan Operasi Penertiban Balap Liar, Tekan Angka Kecelakaan Maut

GEMANUSANTARANEWS.com, OKU Baturaja –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggencarkan operasi penertiban balap liar di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil sebagai respons maraknya aksi balapan tidak resmi yang kerap memicu kecelakaan fatal, terutama di kawasan perkotaan Baturaja dan sekitarnya.

Kapolres Oku AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada lokasi dan waktu rawan, seperti kawasan pertokoan dan jalan protokol pada sore hingga malam hari. “Dalam sepekan terakhir, kami telah menindak 12 pelaku balap liar dan menahan 7 sepeda motor yang dimodifikasi,” ujarnya.

Aksi balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga telah menelan korban jiwa. Data Satlantas mencatat, sepanjang 2025 sudah terjadi 5 kasus kecelakaan fatal dengan 3 korban meninggal dunia akibat balap liar. Kebanyakan korban adalah remaja berusia 15-22 tahun.

Baca juga :  Ketua TP PKK OKU Timur Hadiri Rakernas X di Samarinda: Wujudkan Program PKK yang Lebih Terarah dan Terstruktur

Kasat Lantas AKP Fausiah Tamal, S.T.K., S.I.K. memaparkan tiga strategi utama: pertama, patroli rutin menggunakan kendaraan dinas dan kamera tilang; kedua, pembinaan melalui sekolah dan karang taruna; ketiga, kerja sama dengan tokoh masyarakat untuk pemantauan.

Polres Oku meluncurkan program “Sahabat Lantas” yang mengajak warga melaporkan balap liar via WhatsApp 0811-7221-911. “Setiap laporan yang berujung penindakan akan mendapat apresiasi,” jelas AKP Tamal. Sejauh ini sudah 23 laporan masuk sejak program dimulai bulan lalu.

Baca juga :  Menteri PANRB Tinjau RSUD Raden Mattaher, Tekankan Digitalisasi dan Kesetaraan Layanan Kesehatan

Selain penindakan, dilakukan sosialisasi intensif ke 15 sekolah menengah. Tim Dikyasa Satlantas menggelar simulasi kecelakaan dan pemutaran video dampak balap liar. “Kami juga melibatkan psikolog untuk pendekatan emosional,” tambah Kasat Lantas.

Polda Sumsel telah mengeluarkan surat edaran khusus tentang penertiban kendaraan modifikasi. “Kami akan bekerja sama dengan Dishub untuk razia knalpot bising dan modifikasi ekstrem,” tegas Kapolres. Pelaku bisa dikenakan Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman 2 bulan kurungan.

Kapolres mengimbau orang tua lebih mengawasi aktivitas anak. “Kami sediakan lapangan khusus untuk komunitas motor yang ingin berkegiatan positif. Keselamatan harus jadi prioritas,” tutupnya. Masyarakat diharap aktif berperan menciptakan kamtibmas yang kondusif.

Baca juga :  Polsek Baturaja Timur Amankan Ibadah Paskah di GPIN Sukajadi

Sumber Humas Polres Oku
(GNN – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *