GemaNusantaraNews.com
OKU, Kamis (09/01/2025) – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 09 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka berinisial MA (22), seorang buruh harian lepas, ditangkap di rumahnya. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 2,27 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana tersangka.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah dua skop plastik, empat bungkus plastik klip kosong, satu helai celana pendek warna abu-abu, uang tunai Rp100.000, dan sebuah handphone Oppo F9 warna biru.
Proses penangkapan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah OKU. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba,” ujar Kapolres.
Humas Polres OKU
(GemaNusantaraNews)












