GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja, 27 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jl. Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (26/2) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial Rini Astika binti Heriadi (25 tahun), yang diduga berperan sebagai bandar narkoba.
Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka Rini Astika diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Baturaja Timur. Setelah mengumpulkan bukti dan memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. Dari dalam sebuah dompet hitam merk Mossdoom, petugas menemukan 18 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,33 gram serta 11 bungkus plastik klip berisi ekstasi dengan rincian 5 butir ekstasi warna pink berlogo Mario Bros seberat 2,78 gram dan 6 butir ekstasi warna biru berlogo Brazil seberat 3,41 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Realme C53 warna hitam, tiga bungkus plastik klip bening besar, dua lembar uang pecahan Rp 200.000, serta dua ball plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan di rumah kontrakannya adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali kepada para pelanggan. Berdasarkan temuan tersebut, polisi menetapkan Rini Astika sebagai tersangka dengan status sebagai bandar narkoba.
Kasus ini semakin menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayah OKU masih menjadi ancaman serius. Kepolisian terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba guna melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Kapolres OKU mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dalam jumlah besar. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka. Upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
(Humas Polres OKU /GNN – Redaksi)












