Polsek Pulau Panggung Tangani Evakuasi Penemuan Mayat Lansia di Pekon Tekadda

Tanggamus,Lampung,GemaNusantaraNews.com – Personel Polsek Pulau Panggung bertindak cepat dalam menangani kasus penemuan sesosok mayat seorang lansia yang ditemukan tidak bernyawa di area kebun warga.

Kejadian ini berlangsung di Dusun Negeri 9, Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (31/3/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Suamin, membenarkan kejadian tersebut dan memaparkan bahwa korban bernama Darsok (74 tahun), yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan warga setempat (Tekad Blok I).

“Korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di bawah pohon pisang oleh saksi bernama Sodikin (43 tahun), yang merupakan menantu korban, saat sedang membersihkan lahan kebun di belakang rumahnya,” ujar Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis (2/4/2026).

Baca juga :  menjabat Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan.

Setelah menerima laporan kegelisahan warga, tim reskrim dan unit sabhara Polsek Pulau Panggung langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan serta identifikasi.

Petugas segera berkoordinasi dengan tenaga kesehatan setempat untuk melakukan pemeriksaan kondisi jenazah.

“Di lokasi, petugas bersama tenaga medis melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil observasi awal, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik, luka luar, maupun bekas bentakan pada tubuh korban,” jelas Kapolsek.

Petugas juga melakukan pendalaman informasi dengan memintai keterangan saksi mata dan keluarga untuk memastikan kronologi kejadian.

Diketahui, korban ditemukan dalam posisi tergeletak.

Saksi yang menemukan kemudian berusaha meminta bantuan dan memanggil bidan setempat untuk memastikan kondisi korban, namun nyawanya sudah tidak dapat diselamatkan.

Baca juga :  Pocil Polres OKU Raih Juara 1 Tingkat Polda Sumsel, Ketua Bhayangkari: Kami Bangga Sekali!

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis sementara serta keterangan dari keluarga, diketahui bahwa korban memang memiliki riwayat penyakit yang diderita sebelumnya.

Sehingga, dugaan sementara penyebab meninggalnya korban adalah karena faktor sakit atau usia lanjut.

“Kami juga telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak keluarga terkait proses hukum selanjutnya.

Keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah tak terduga dan telah mengikhlaskan kepergian almarhum,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan, atas kesepakatan keluarga, mereka menyatakan menolak dilakukan autopsi atau bedah mayat.

Penolakan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh ahli waris.

“Dengan adanya surat pernyataan tersebut, maka jenazah kemudian dievakuasi dan diserahkan sepenuhnya kepada keluarga untuk dimandikan dan dimakamkan sesuai dengan adat dan agama yang dianut,” pungkas Iptu Suamin.

Baca juga :  Sinergi Polisi dan Warga: Kunci Kamtibmas yang Aman dan Nyaman di Salapian

Hingga berita ini dirilis, proses pemakaman telah berjalan dengan aman dan tertib. Polres Tanggamus melalui jajarannya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional.(putri)