Transaksi Sabu di Depan Gerbang SD, Seorang Petani Ditangkap

Pali,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu yang terjadi di depan gerbang SDN 05, Dusun I, Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abab, Kabupaten PALI, pada Jumat malam, 27 Maret 2026, sekira pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JK (32), seorang petani atau pekebun warga setempat.

Satu orang lain yang diduga hendak membeli narkotika berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran aktif Satresnarkoba Polres PALI.

Lokasi transaksi yang berada tepat di depan gerbang sekolah dasar menjadi sorotan utama karena dinilai sangat memprihatinkan dan berpotensi mengancam keamanan lingkungan pendidikan serta keselamatan anak-anak.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut area tersebut kerap dijadikan titik transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., bersama Kanit Idik I Ipda Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit Idik II Ipda Hendri Kurniawan, S.H., M.Si., dan Katim Opsnal Aipda Rully, langsung memimpin penyelidikan sejak pukul 19.00 WIB.

Baca juga :  BNN OKI Gelar Tes Urine, Seluruh Kades se-Kecamatan Pangkalampam Diperiksa

Sekira pukul 21.00 WIB, tim mengamati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan gerbang sekolah, dan saat petugas mendekat, keduanya langsung berlari.

Tim berhasil mengejar dan menangkap JK, sementara satu orang lainnya lolos dari pengejaran awal.

Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan pemeriksaan di area sekitar lokasi penangkapan dan menemukan satu paket plastik klip bening sedang berisi tiga paket kecil sabu dengan total berat bruto 1,06 gram di tanah tidak jauh dari posisi JK tertangkap, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga terkait transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka JK mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada orang yang berhasil melarikan diri.

Baca juga :  Patroli Malam Hari, Polsek Peninjauan Polres Oku Sambang Warga Upaya Jaga Kamtibmas

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP baru.

Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain yang kabur menjadi prioritas pengembangan perkara.

“Transaksi narkotika di depan gerbang sekolah dasar adalah tindakan yang sangat memprihatinkan.

Kami sudah menangkap satu tersangka dan sedang aktif mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri.

Ini akan kami proses sepenuhnya sesuai hukum,” tegas Dedy.

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar H. P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. menyatakan pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap pengamanan lingkungan sekolah dari ancaman narkotika.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menambahkan bahwa penggunaan area sekolah sebagai titik transaksi menjadi perhatian serius Polda Sumsel.

Baca juga :  Pencegahan Kebakaran Lahan Desa Terusan.

Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan kasus ini menjadi prioritas, termasuk pengejaran pelaku yang melarikan diri serta penguatan patroli dan pengawasan di kawasan sekolah guna menjaga ruang pendidikan tetap aman dari ancaman narkotika.(red)