Dini Hari di Bank Raya, Ekstasi Logo Minion Disita, Dua Anak Terjerat Iming-iming Upah

Palembang,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam sebuah operasi yang berlangsung di kawasan Jalan Bank Raya 1, tepatnya di depan sebuah penginapan, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, sekira pukul 01.30 WIB ini mengamankan tiga orang terduga pelaku, terdiri dari satu dewasa berinisial DRP (19) dan dua orang anak yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Dari tangan DRP yang ditetapkan sebagai pelaku utama, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berlogo Minion dalam dua warna berbeda, yakni lima butir hijau dan lima butir oranye, dengan total berat bruto mencapai 4,69 gram.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan rencana transaksi narkotika di lokasi kejadian, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh anggota Unit 7 Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasubnit 1 Unit 3 dengan melakukan pemantauan sesuai ciri-ciri sasaran yang telah dikantongi.

Saat DRP tiba di lokasi yang telah dipantau, petugas segera melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan badan.

Baca juga :  Polres OKU Gagalkan Peredaran Sabu, Buruh 36 Tahun Diamankan dalam Operasi Penyamaran

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua plastik klip bening yang masing-masing berisi lima butir ekstasi.

Dalam pendalaman awal, DRP mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diserahkan kepada calon penerima yang telah menunggu.

Dalam operasi yang sama, dua orang anak yang masih berstatus di bawah umur turut diamankan karena diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian pengiriman narkotika.

Berdasarkan pendalaman, terungkap bahwa kedua anak tersebut didampingi untuk ikut serta dalam proses pengiriman setelah dijanjikan imbalan uang apabila transaksi berhasil.

Hal ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan modus jaringan narkotika yang berupaya memanfaatkan anak melalui iming-iming finansial.

Atas dasar adanya dugaan keterlibatan yang telah direncanakan bersama, penyidik menerapkan Pasal 132 Ayat (1) tentang permufakatan jahat bersama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi 10 butir ekstasi berat bruto 4,69 gram, satu unit telepon genggam Oppo A53, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana mobilitas.

Baca juga :  Terekam CCTV dan Viral, Pelaku Curanmor di Baturaja Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Khusus terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganan dilakukan secara berbeda dengan mengedepankan pendekatan yang humanis sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Penanganan tersebut mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan identitas, pendampingan, serta prinsip keadilan restoratif guna menjaga masa depan mereka meskipun terjerat dalam kasus hukum.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini dengan pendekatan hukum yang tegas namun tetap memperhatikan perlindungan khusus bagi anak.

“Keterlibatan anak dalam perkara narkotika adalah keprihatinan serius.

Tersangka dewasa kami proses tegas sesuai perannya, sementara terhadap anak yang terlibat kami pastikan seluruh prosedur UU SPPA dijalankan secara penuh dengan mengutamakan perlindungan dan masa depan mereka,” tegas Faisal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pergaulan dan penggunaan kendaraan maupun telepon genggam pada malam hari.

Baca juga :  Program Yayasan BUDI ASIH SumSel Pelaksana LPM Sriwijaya.

“Kami mengajak seluruh keluarga dan lingkungan sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak mudah dipengaruhi iming-iming pihak yang ingin menyeret mereka ke jaringan narkotika.

Pencegahan dari lingkungan terdekat adalah benteng utama,” ujar Nandang.

Polda Sumatera Selatan memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional dengan proses hukum tegas terhadap pelaku dewasa serta pendekatan perlindungan maksimal bagi anak sesuai UU SPPA, sekaligus memperkuat edukasi pencegahan narkotika di kalangan pelajar dan remaja.(red)