Prabumulih, Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menunjukkan ketajaman intelijen di lapangan dengan berhasil mengungkap dua tersangka tindak pidana narkotika dalam satu rangkaian operasi.
Pengungkapan ini terjadi pada Kamis (26/3/2026) sore di lokasi strategis, tepatnya di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, depan Indomaret Simpang Tugu Tani, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.
Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah seorang pemuda berinisial AK (25), warga Kota Prabumulih.
Saat petugas melakukan penangkapan di lokasi kejadian, AK menunjukkan upaya licik dengan berusaha membuang barang bukti sabu dari genggaman tangannya.
Namun, aksi tersebut gagal total karena terlihat jelas oleh mata aparat dan warga sekitar yang kebetulan berada di lokasi, sehingga barang bukti tersebut berhasil ditemukan kembali dan diamankan petugas.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AK, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram yang dibungkus rapi menggunakan kertas timah rokok.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan oleh AK sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi narkotika.
Temuan ini langsung menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal yang dilakukan petugas di tempat kejadian, AK dengan terus terang mengakui bahwa sabu yang dibawanya bukanlah miliknya sendiri, melainkan diperoleh dari seorang pemasok berinisial EM (41).
Informasi mengenai pemasok ini langsung menjadi titik terang bagi tim Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan.
Petugas pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan EM di hari yang sama, tanpa memberikan kesempatan bagi jaringan ini untuk melarikan diri.
Kedua tersangka kemudian digelandang ke Polres Prabumulih guna menjalani proses pemeriksaan secara intensif.
Setelah dilakukan gelar perkara, pihak kepolisian resmi menetapkan AK dan EM sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika.
Penetapan ini didasari oleh bukti-bukti yang kuat dan keterkaitan keduanya dalam satu rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Prabumulih.
Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim di lapangan yang tidak mudah lengah.
“Tersangka berupaya menghilangkan barang bukti, namun berhasil kami amankan karena disaksikan langsung oleh anggota dan masyarakat.
Dari pengakuannya, kami langsung mengembangkan dan mengamankan pemasoknya.
Dua tersangka berhasil diamankan dalam satu rangkaian operasi,” tegasnya dengan nada optimistis.
Senada dengan itu, Kapolres Prabumulih Bobby Kusumawardhana menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan dua orang ini, melainkan akan terus mengembangkan hingga ke jaringan yang lebih luas.
“Dari satu penangkapan kami kembangkan menjadi dua tersangka. Ini menunjukkan bahwa setiap jaringan akan kami bongkar secara menyeluruh, termasuk penjual dan pembeli yang terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa penerapan pasal permufakatan jahat merupakan langkah strategis dalam menjerat seluruh pihak yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengandung ancaman pidana berat.
Penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan lingkungan.(red)












