JAMBI,GemaNusantaraNews.com – Simpang Jamtos, kawasan Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi, yang dikenal sebagai salah satu titik kemacetan kritis, justru menjadi saksi bisu lemahnya penegakan aturan lalu lintas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Sebuah truk tronton bernomor polisi BH 8732 UQ tertangkap kamera sedang leluasa melakukan aktivitas bongkar muat material proyek pembangunan mal di Jambi Business Centekeadilan
Yang menjadi sorotan tajam publik, lokasi kejadian tepat berada di depan Pos Polantas Simpang Jamtos yang masih aktif berjaga, dan hanya berjarak tidak lebih dari 100 meter dari Markas Kepolisian Sektor Kota Baru.
Kejadian ini berlangsung pada Selasa (24/2/2026) siang hingga sore hari, dengan durasi bongkar muat yang mencapai lebih dari dua jam tanpa adanya satu pun teguran atau tindakan dari petugas lapangan Dishub yang tengah berpatroli.
Aktivitas kendaraan berat di pusat kota ini jelas melanggar serangkaian regulasi yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan.
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan wajib mendapatkan pengawalan khusus dan hanya diizinkan beroperasi pada kelas jalan tertentu yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2021, secara eksplisit melarang kendaraan besar beroperasi di kawasan padat penduduk dan pusat kegiatan bisnis seperti Simpang Jamtos tanpa izin lintas khusus.
Pelanggaran ini tidak hanya menciptakan kemacetan parah, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Yang menjadi pertanyaan besar publik adalah mengapa Dinas Perhubungan Kota Jambi, yang memiliki kewenangan penuh untuk menindak, justru terkesan membiarkan pelanggaran ini terjadi.
Tim awak media yang berada di lokasi menyaksikan petugas Dishub yang sedang berjaga di sekitar Simpang Jamtos hanya diam dan tidak bereaksi, seolah-olah aktivitas truk tronton tersebut adalah hal yang lumrah.
Kelambanan ekstrem ini memicu dugaan adanya maladministrasi dalam tubuh Dishub.
Prosedur penindakan yang seharusnya bersifat spontan dan responsif terhadap pelanggaran di lapangan, justru terkesan kaku dan tidak adaptif.
Publik berspekulasi, apakah petugas menunggu perintah tertulis dari atasan untuk sekadar menegur pelanggar yang terang-terangan di depan mata?
Fenomena ini mencuatkan kembali ingatan publik pada kasus serupa yang terjadi di kawasan Payo Selincah pada awal Januari 2026, di mana truk bertonase besar juga bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Saat itu, warga bahkan melaporkan rambu larangan yang sempat dipasang tiba-tiba hilang. Pola kejadian yang berulang ini mengindikasikan adanya persoalan sistemik, bukan sekadar kelalaian individu.
Sorotan tajam kini tertuju pada Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Drs. Amran, SE., dan Kepala Bidang (Kabid) yang membidangi pengawasan lapangan, Bapak Dedi.
Kepemimpinan mereka diuji: mengapa instruksi pengawasan tidak berjalan efektif hingga ke tingkat terdepan, dan mengapa pembiaran seperti ini terus terjadi di bawah komando mereka?
Situasi ini semakin runyam karena diwarnai kekhawatiran publik akan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang terselubung.
Masyarakat dan aktivis anti-korupsi berspekulasi bahwa pembiaran yang terjadi secara berulang dan terstruktur ini bisa jadi merupakan modus operandi untuk memungut setoran ilegal dari para pengusaha proyek atau sopir truk, dengan kedok kelalaian prosedural.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi sebelumnya bahkan telah mengingatkan potensi maladministrasi di sektor perhubungan, khususnya terkait pungli yang kerap bersarang di celah pengawasan lemah.
Ketidakberanian petugas menindak di lapangan, tanpa menunggu perintah khusus, menjadi indikator kuat bahwa ada “harga” yang harus dibayar untuk kelancaran operasional di luar aturan.
Ironisnya, ketidakberdayaan atau ketidakmauan bertindak ini kontras dengan pernyataan tegas yang pernah dilontarkan Kepala Dishub Drs. Amran beberapa bulan lalu.
Pada Oktober 2025, ia dengan lantang menyatakan akan melakukan pengawasan “superketat” terhadap berbagai pelanggaran di jalan raya.
Namun, realita di Simpang Jamtos membuktikan bahwa retorika tersebut tidak lebih dari sekadar hiasan tanpa implementasi di lapangan. Dishub Kota Jambi dinilai gagal menjalankan amanat undang-undang dan melindungi ketertiban umum.
Kegagalan ini bukan hanya soal citra instansi, tetapi juga soal keselamatan dan hak masyarakat atas ruang publik yang tertib dan aman.
Merespons kemarahan publik dan sorotan tajam dari media, tim awak media Provinsi Jambi yang dipimpin oleh Supryadi, Kaperwil, mendesak adanya tindakan nyata dan transparan.
Tuntutan utama yang disuarakan adalah perlunya audit internal menyeluruh untuk memeriksa kinerja, sistem pengawasan, serta alur komando di Dinas Perhubungan.
Petugas lapangan juga dituntut untuk segera mengubah pola pikir dari pasif menjadi proaktif, tanpa perlu menunggu instruksi berlapis untuk menindak pelanggaran yang jelas-jelas terjadi.
Kepala Dinas Perhubungan Drs. Amran diminta untuk segera bertanggung jawab dan membenahi total sistem pengawasan di instansinya.
Jika tidak ada perbaikan signifikan dalam waktu dekat, publik akan menganggap dinas ini tidak lebih dari sekadar institusi tak berfungsi yang hanya menjadi beban negara.
Publik dan media memberikan tenggat waktu yang jelas bagi Dishub Kota Jambi untuk menunjukkan itikad baik.
Jika hingga beberapa hari ke depan tidak ada progres berarti dan tidak ada tindakan tegas terhadap para pelanggar maupun pembenahan sistem, maka persoalan ini tidak akan berhenti di tingkat kota.
Supryadi, Kaperwil Provinsi Jambi, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong pemberitaan lebih keras hingga ke tingkat provinsi.
Dan jika masih juga diabaikan, isu maladministrasi dan dugaan pungli di Dishub Kota Jambi ini akan dibawa ke ranah pemberitaan nasional.
Publik berhak mendapatkan pelayanan terbaik dan penegakan hukum yang adil dari Dinas Perhubungan, bukan pembiaran yang mencederai rasa keadilan.(Supriyadi/Kaperwil).












