Siang Bolong di Jalur Terlarang: Truk Bermuatan 60 Ton Nekat Melintas, Warga Curiga Ada Pembiaran Aparat

MESTONG JAMBI,GemaNusantaraNews.com– Suasana Jalan Lintas Palembang Jambi di kawasan Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 09.10 WIB mendadak menjadi sorotan.

Sebuah truk tronton bermuatan batu bara bernomor polisi B 9083.WYU terlihat melintas dengan gagah di jalan umum yang padat aktivitas warga.

Padahal, aturan di Provinsi Jambi telah jelas melarang kendaraan sejenis melintas di jalan nasional pada pagi hari, dan mewajibkan penggunaan jalur khusus pertambangan.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa truk tersebut merupakan armada milik PT Surya Global Makmur (PT SGM), sebuah perusahaan tambang yang berlokasi di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Berdasarkan data timbangan yang tertera pada badan truk, kendaraan tersebut mengangkut batu bara dengan total berat mencapai 60.220 kilogram atau lebih dari 60 ton.

Muatan sebesar itu diperuntukkan bagi pengiriman ke PT SEE Cilegon, sebuah perusahaan industri yang berlokasi di Provinsi Banten.

Pelanggaran yang dilakukan oleh truk PT SGM ini tidak hanya satu, melainkan bertumpuk.

Pertama, kendaraan melintas pada pukul 09.10 WIB, padahalb aturan yang disepakati pemerintah daerah dan kepolisian hanya mengizinkan truk batu bara beroperasi pada malam hari, mulai pukul 19.00 atau 21.00 WIB hingga pagi hari.

Baca juga :  Polsek Sinar Peninjauan Juga Melaksanakan Pengamanan Ibadah Di Gereja Gereja Wilayah Kecamatan Sinar Peninjauan

Kedua, truk tersebut menggunakan Jalan Raya Palembang–Jambi yang merupakan jalan nasional, bukan jalan khusus pertambangan yang telah disediakan.

Ketiga, muatan sebesar 60 ton jelas melampaui batas maksimal muatan yang diizinkan untuk jalan umum, yakni hanya 11,5 ton, dan masuk dalam kategori pelanggaran over dimension over loading (ODOL) yang sangat berbahaya.

Jika merujuk pada aturan yang berlaku, kendaraan dengan muatan di atas 11,5 ton seharusnya dikenakan sanksi tilang, dan jika melebihi 15 ton, kendaraan dapat ditahan. Muatan 60 ton yang diangkut truk PT SGM jelas jauh di atas ambang batas tersebut.

Kondisi ini tidak hanya berpotensi merusak struktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain karena risiko rem blong atau kecelakaan akibat ketidakstabilan kendaraan sangat tinggi.

Yang semakin mengkhawatirkan, PT Surya Global Makmur ternyata bukan kali ini pertama bermasalah.

Perusahaan ini tercatat pernah menerima sanksi penghentian operasional dari Kementerian ESDM pada tahun 2022 lalu karena pelanggaran serupa, yakni masalah jam operasional dan kelebihan muatan.

Baca juga :  Pria Lansia 71 Tahun di OKU Cabuli Gadis 13 Tahun dengan Iming iming Uang Rp 10.000

Bahkan, pada awal Februari 2026 atau hanya beberapa pekan sebelum temuan ini, sebuah truk bermuatan batu bara milik PT SGM yang dikelola oleh Haji Umar dilaporkan terguling di dekat lokasi tambang di Mandiangin akibat kelebihan muatan hingga 50 ton.

Melihat fakta bahwa truk dengan pelanggaran berat seperti ini masih bisa melintas bebas di jalan nasional pada siang hari, publik mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan.

Janji Polda Jambi melalui Dirlantas Polda Jambi dan jajaran Satlantas Polresta Jambi untuk menindak tegas pelanggar seolah menjadi angin lalu.

Apalagi, kendaraan dengan pelat nomor B ini juga mengindikasikan bahwa pengawasan di titik-titik check point mungkin tidak berjalan optimal.

Pemerintah Provinsi Jambi sendiri sebenarnya telah memiliki aturan tegas mengenai hal ini.

Selain larangan melintas di jalan umum, angkutan batu bara juga wajib terdaftar di Dinas Perhubungan dan harus memiliki stiker rute pengangkutan yang sah.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa regulasi tersebut sepertinya hanya tinggal tulisan, sementara aktivitas ilegal tetap berlangsung tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

Baca juga :  Kapolsek Baturaja Timur Hadiri Dies Natalis ke-26 dan Job Fair Universitas Baturaja

Fenomena ini menegaskan adanya dugaan kuat pembiaran oleh APH dan instansi terkait.

Jika pengawasan benar-benar ketat, mustahil sebuah truk dengan bobot 60 ton bisa melenggang di jalan umum pada jam sibuk pagi hari.

Supryadi, selaku Kaperwil Provinsi Jambi, mendorong agar temuan ini menjadi pemberitaan yang konstruktif sebagai bentuk partisipasi masyarakat, sekaligus desakan kepada Gubernur Jambi, Dinas Perhubungan, dan Polda Jambi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Surya Global Makmur dan mengusut tuntas indikasi kelalaian atau pembiaran di lingkungan internal aparat.(Supriyadi/Kaperwil).