Grebek Gudang Sabu di Ladang Terpencil, Polsek Salapian Amankan Pelaku dan Bongkar Basecamp

Langkat Sumatera Utara,GemaNusantaraNews.com
Komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Salapian, Kabupaten Langkat. Aksi tegas tersebut berwujud pada pengungkapan sebuah kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu. Operasi yang digelar pada akhir pekan itu berhasil menciduk seorang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, sekaligus menandai keberhasilan sinergi antara polisi dan masyarakat.

Kejadian berlangsung di wilayah pedesaan yang relatif terpencil, tepatnya di sebuah gubuk di area perladangan, Dusun I, Desa Turangi, Kecamatan Salapian. Penggerebekan dilaksanakan pada hari Minggu sore, 18 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasi yang sunyi dan tersembunyi di tengah ladang ini diduga sengaja dipilih pelaku untuk menghindari sorotan dan operasi kepolisian.

Operasi ini berawal dari informasi atau tip-off yang diberikan oleh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian. Warga yang waspada melaporkan aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika yang diduga kerap terjadi di gubuk tersebut. Informasi dari sumber yang dapat dipercaya ini langsung ditindaklanjuti secara serius oleh pimpinan Polsek Salapian.

Baca juga :  Polsek Lubuk Batang Tinjau Lahan Jagung Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Menerima laporan masyarakat, Kapolsek Salapian IPTU M.K. Bima Prakasa, S.Tr.K., segera menginstruksikan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPTU Bujur H. Sianturi, S.E., untuk melakukan penyelidikan dan penyergapan. Tim bergerak dengan hati-hati, melakukan pendekatan dengan berjalan kaki untuk mengintai lokasi gubuk tujuan guna memastikan keberadaan pelaku dan menghindari kecurigaan.

Saat tim tiba dan melakukan penggerebekan, mereka menemukan seorang laki-laki di dalam gubuk tersebut. Petugas langsung mengamankan pria tersebut. Tidak hanya pelaku, polisi juga mengamankan seluruh barang bukti yang ada di lokasi untuk disita dan didokumentasikan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial A.P.S. (23), yang merupakan warga Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti yang sangat lengkap, mencakup beberapa paket plastik klip berisi sabu-sabu, sebuah timbangan digital, alat hisap atau bong, korek api, sejumlah plastik klip kosong yang siap digunakan, serta uang tunai senilai Rp50.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.

Baca juga :  Satlantas Polres OKU Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Beras SPHP Harga Terjangkau

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Salapian untuk pemeriksaan pendahuluan. Untuk proses hukum yang lebih komprehensif, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Langkat. Sebagai bentuk komitmen nyata memutus mata rantai kejahatan narkoba, Polsek Salapian bersama perangkat desa dan warga setempat melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap gubuk yang dijadikan markas transaksi tersebut.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas menyampaikan apresiasi tinggi atas peran serta masyarakat dan kinerja cepat personel Polsek Salapian. Kapolres menegaskan komitmen tak kenal lelah Polres Langkat memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau terus bersinergi dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, baik melalui perangkat desa maupun langsung ke Call Center Polri 110. “Keberhasilan ini bukti nyata sinergi Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres melalui Kasihumas, AKP Jekson.(gnn/Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *