Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,03 Miliar, Oknum Kakon Atar Lebar Ditahan Satreskrim Tanggamus

Tanggamus Lampung,GemaNusantaraNews.com
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus telah menahan FH, yang menjabat sebagai Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang mencapai lebih Rp1 miliar.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan bahwa penahanan dilakukan secara paksa karena tersangka dua kali mangkir panggilan penyidik. Pengakuan ini disampaikannya dalam konferensi pers Kamis (18/12/2025), didampingi Wakapolres, Kasi Humas, dan Kanit Tipidkor.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (13/12) di rumah kerabat tersangka di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang. Perkara bermula dari laporan masyarakat pada Februari 2025 tentang dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar periode 2019–2021 dan 2022.

Baca juga :  Perkuat Silaturahmi di Bulan Suci, Polsek Belitang III Santuni Anak Yatim Saat Buka Puasa Bersama

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, kerugian keuangan negara tercatat Rp1,03 miliar. Modus operandi tersangka adalah penyimpangan pengelolaan anggaran terutama untuk pekerjaan fisik: mencairkan dana ke sekretaris dan bendahara, lalu mengambil seluruhnya. APBP 2019–2021 juga dinyatakan tidak dikelola secara transparan.

Selama 10 bulan penyelidikan, penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan laporan audit. Sebelum penahanan, telah dilakukan gelar perkara di Polda Lampung dan koordinasi dengan Kejaksaan. Tenggat waktu pengembalian kerugian diberikan, namun tersangka tidak menunjukkan itikad baik dan mengaku menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. Penyelidikan mengenai pembelian aset dan keterlibatan pihak lain masih berlangsung.

Baca juga :  Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman, Sat Binmas Polres OKU Gelar Himbauan Kamtibmas dan Pengamanan di Stasiun Baturaja

FH dijerat Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Di sisi lain, Penjabat Kakon Atar Lebar berinisial R yang sebelumnya terlibat telah berhasil mengembalikan kerugian negara, dengan bukti diterima Inspektorat Kabupaten Tanggamus.(gnn/Putri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *