Dugaan Korupsi Proyek Asal-asalan di SMPN 2 Tulung Selapan: Kusen Keropos dan Keramik Pecah Ditemukan, Kontraktor Bantah!

OKI,SUMSEL,Gemanusantaranews.com
Pembangunan dua ruang kelas baru di SMP Negeri 2 Tulung Selapan,Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tersandung isu serius dugaan penyelewengan. Proyek yang digarap dengan dana APBD ini kini menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) menuding pelaksanaannya asal-asalan dan berpotensi kuat tidak memenuhi standar mutu konstruksi, sehingga berimplikasi pada dugaan kerugian keuangan negara.

Ketua Umum PERMAK,Hernis, dalam wawancara eksklusif, membeberkan sejumlah kejanggalan fisik yang ditemukan tim investigasinya di lokasi. “Hasil penelusuran kami di lapangan sangat mengecewakan. Plafon tidak sesuai, reng yang dipasang terlalu kecil sehingga tampak rongga di sisinya. Pemasangan keramik juga terkesan asal-asalan, ada beberapa yang pecah tapi tetap dipasang. Yang paling parah, kusen jendela bermasalah, banyak yang kayunya sudah keropos,” ungkap Hernis dengan nada prihatin.

Hernis pun mempertanyakan integritas material yang digunakan.”Yang jadi pertanyaan kami, apakah kusen itu bekas atau memang baru dipesan? Kalau baru, kenapa sudah banyak yang keropos? Ini sangat disayangkan,” tambahnya. Melihat temuan ini, PERMAK mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten OKI untuk segera turun tangan melakukan evaluasi. Lebih dari itu, lembaga ini juga mendorong Inspektorat OKI serta KPK Perwakilan Sumsel untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pembangunan ber-dana APBD tahun 2025 di wilayah OKI.

Baca juga :  Gagalkan Balapan Liar di Baturaja, Sat Lantas Polres OKU Amankan Tujuh Motor Brong dalam Patroli Malam

Menghadapi tudingan tersebut,perwakilan kontraktor pelaksana, CV. Anitra, memberikan klarifikasi. Pihaknya membantah pekerjaan dilakukan asal-asalan. “Pekerjaan yang kami lakukan sudah sesuai dengan RAB. Untuk kualitas juga sudah memenuhi standar. Kusen jendela itu kami pesan baru, namanya juga kayu mungkin ada saja yang bolong (keropos). Keramik yang pecah akan kami ganti, dan tukang sudah kami ingatkan,” jelas perwakilan kontraktor yang ditemui pada Jumat malam itu. Ia juga menegaskan bahwa masa kerja proyek 120 hari kalender belum berakhir dan akan berakhir pada akhir Oktober.

Berdasarkan data dari LPSE Kabupaten OKI,proyek kontroversial ini dilaksanakan oleh CV. Anitra dengan nilai pagu mencapai Rp560 juta, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Pendidikan Kabupaten OKI. Saat dikonfirmasi mengenai temuan ini, pihak Dinas Pendidikan OKI melalui Idris dari Bidang Bangunan memberikan respons yang singkat dan cenderung tidak komprehensif. “Nanti saya koordinasikan ke pihak kontraktornya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Baca juga :  Integritas Rekrutmen Polri, Polres OKU Teken Komitmen Clean dan Clear

Tingkat kejanggalan yang terungkap membawa proyek ini pada ranah hukum yang serius.Apabila terbukti bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis (RAB) dan menggunakan material tidak standar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 3 UU ini menegaskan bahwa setiap kerugian negara akibat kelalaian atau penyimpangan wajib diganti dan dapat dikenai sanksi hukum.

Lebih jauh,proyek ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar mutu dan spesifikasi teknis. Yang paling berat, tindakan ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun serta denda hingga Rp1 miliar bagi siapa saja yang dengan sengaja merugikan keuangan negara.

Baca juga :  Berkah Ramadhan: Polres OKU Bagi Takjil, Kapolres Langsung Turun Tangan Atur Lalin

Menyoroti potensi pelanggaran hukum yang berat ini,Hernis dari PERMAK kembali menegaskan posisi lembaganya. “Kami sebagai sosial kontrol meminta agar pembangunan ini diaudit, karena kualitas bangunannya patut dipertanyakan. Jangan sampai proyek pendidikan yang seharusnya mencerdaskan bangsa, justru menjadi ladang keuntungan sepihak yang merugikan masyarakat,” tegasnya. Peringatan ini sekaligus menjadi penekanan bahwa proyek pendidikan bukanlah arena untuk bermain-main dengan kualitas dan uang rakyat.(gnn – M.ALI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *