Baturaja OKU,Sumsel,Gemanusantaranews.com –
Unit Reskrim Polsek Peninjauan berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang menggemparkan warga.Ketiga pelaku ditangkap basah oleh warga saat sedang mengangkut satu ton buah kelapa sawit milik seorang pensiunan PNS pada dini hari buta, Selasa (14/10/2024). Kasus ini telah memenuhi unsur Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kronologi penangkapan berawal dari kewaspadaan pengurus kebun,Sdr. Soian Bahri, yang mendapati aktivitas mencurigakan di kebun milik AMZURROHMAN di Desa Mendala. Pada pukul 04.30 WIB, tiga orang terlihat sedang memanen dan memuat buah kelapa sawit secara paksa ke dalam sebuah mobil. Melihat hal tersebut, Bahri segera menghubungi pemilik kebun dan memberitahukan warga setempat untuk melakukan pengepungan.
Berkat koordinasi yang cepat,warga berhasil mengepung lokasi dan mencegah ketiga pelaku melarikan diri. Para tersangka yang ketakutan kemudian diamankan dan dibawa ke rumah salah seorang warga, Sdr. Kusnan, di Desa Mekartitama untuk menunggu tindakan lebih lanjut. Mobil dan sepeda motor yang mereka gunakan sebagai sarana pencurian juga turut disita oleh warga.
Pelapor sekaligus korban dalam kasus ini adalah AMZURROHMAN(64), seorang pensiunan PNS asal Dusun III, Desa Bunglai. Sementara ketiga tersangka yang diamankan beridentitas MUSLIMIN (39), RISWANDAN (25), dan IDUL SAPUTRA (25). Ketiganya merupakan warga sekitar Kecamatan Peninjauan yang berprofesi sebagai petani dan buruh tani.
Setelah mendapat kabar,AMZURROHMAN bersama anaknya segera mendatangi lokasi pengamanan. Saat dikonfrontasi, ketiga tersangka secara terbuka mengakui perbuatan mereka. Korban menyatakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp 3.000.000 akibat pencurian buah kelapa sawit yang mencapai berat satu ton tersebut.
Pada pukul 08.00 WIB di hari yang sama,pelapor didampingi sejumlah warga dan saksi secara resmi menyerahkan ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Polsek Peninjauan. Proses serah-terima dilakukan secara tertib untuk selanjutnya diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan sangat lengkap,mulai dari sarana prasarana kejahatan hingga hasil curian. Polisi menyita 1 unit mobil Daihatsu Grand Max silver bernopol BE 8916 KV, 1 unit sepeda motor tanpa nopol, 1 buah egrek sebagai alat kerja, serta buah kelapa sawit curian seberat 1.000 kg.
Kapolsek Peninjauan melalui penyidiknya menegaskan bahwa kasus ini dikualifikasikan sebagai pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 Ayat(1) ke-4 KUHP. Unsur pemberatan diterapkan karena kejahatan dilakukan pada waktu malam, yang membuat ancaman pidananya lebih berat dibanding pencurian biasa.
**Paragraph 9 (Penutup & Perkembangan)
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Peninjauan.Penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini, serta kemungkinan adanya modus kejahatan serupa yang telah mereka lakukan sebelumnya. Proses hukum akan terus berlanjut hingga persidangan.(gnn – red).












