30 Jam, Dua Titik: Satresnarkoba OKU Selatan Bungkam Pengedar Sabu dan Ekstasi

Muaradua OKU SELATAN,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan sukses menggelar dua operasi penangkapan pengedar narkotika secara beruntun dalam waktu hanya 30 jam.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Ps. Kasat Res Narkoba Iptu Roby Fachrian, S.H., bersama jajaran perwira dan personel ini berlangsung pada tanggal 27 hingga 28 Maret 2026.

Kegiatan ini merupakan bentuk tekanan berkelanjutan dari aparat penegak hukum untuk memburu jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Kabupaten OKU Selatan.

Operasi pertama dilaksanakan pada Jumat, 27 Maret 2026, pukul 17.30 WIB, bertempat di sebuah penginapan yang berada di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Buay Rawan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada pukul 13.00 WIB yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan kamar yang digunakan, tim segera bergerak melakukan penggerebekan.

Dalam operasi pertama, petugas mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial EAA (34 tahun) di dalam kamar nomor 110 penginapan tersebut.

Mengingat tersangka berjenis kelamin perempuan, proses penggeledahan dilakukan secara profesional oleh anggota Polwan Satresnarkoba sesuai dengan standar operasional prosedur pemeriksaan sensitif gender.

Baca juga :  Polres OKU Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika di Desa Padang Bindu

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip bening yang berisi dua paket sabu dengan berat bruto 2,03 gram yang dibungkus menggunakan tisu, dan tersangka mengakui barang haram tersebut berada dalam penguasaannya.

Tidak berselang lama, operasi kedua dilaksanakan pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, pukul 02.45 WIB, di lokasi orgen tunggal yang berada di Desa Tanjung Menang Ilir, Kecamatan Buay Sandang Aji.

Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk pada pukul 21.00 WIB malam sebelumnya mengenai aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan rakyat tersebut.

Tim yang bergerak cepat melakukan observasi lapangan terlebih dahulu sebelum akhirnya menindak sasaran.

Pada operasi kedua, petugas membekuk tersangka TS (43 tahun) dan menemukan barang bukti yang disimpan di dalam tas selempang Ripcurl warna hitam miliknya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 14 butir pil ekstasi dalam dua varian berbeda dengan total berat bruto 5,22 gram, yang terdiri dari delapan butir ekstasi berlogo WhatsApp warna hijau seberat 2,81 gram dan enam butir ekstasi berlogo Minion warna merah muda seberat 2,41 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga digunakan sebagai sarana mobilitas serta satu unit handphone Oppo.

Baca juga :  Polsek Bahorok dan Mahasiswa KKN UINSU Bersinergi Timbun Jalan Rusak Demi Keselamatan Warga

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari dua operasi beruntun ini meliputi 2 paket sabu dengan berat bruto 2,03 gram, 14 butir pil ekstasi dua varian dengan berat bruto 5,22 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, satu unit handphone Oppo, satu tas selempang, dan satu wadah permen.

Kedua tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ps. Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Roby Fachrian menegaskan bahwa operasi beruntun ini merupakan bukti nyata bahwa aparat tidak akan memberikan ruang bagi jaringan pengedar.

“Kami tidak memberi ruang kepada jaringan pengedar untuk bernapas lega. Penginapan maupun tempat hiburan tidak akan kami biarkan menjadi lokasi transaksi narkotika di OKU Selatan,” tegas Roby.

Senada dengan itu, Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan pada titik-titik rawan, siang hingga dini hari, untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Baca juga :  Pererat Sinergi Jelang Garuda Shield, Komandan Polisi Militer Kodam II/Sriwijaya Kunjungi Bupati OKU Timur

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas konsistensi operasi yang dilakukan jajaran Polres OKU Selatan.

Polda Sumatera Selatan memastikan pemberantasan narkotika di lokasi hiburan dan titik rawan sosial akan terus menjadi prioritas untuk menjaga ruang publik tetap aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi transaksi narkotika di penginapan, lokasi hiburan, maupun ruang publik lainnya guna mendukung upaya pemberantasan ini.(red)