Banyuasin,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam sebuah operasi cepat yang berlangsung kurang dari 15 menit.
Total barang bukti ganja kering seberat 37,34 gram berhasil diamankan dari dua orang tersangka yang ternyata masih bersaudara.
Operasi ini menjadi bukti nyata ketegasan aparat dalam memberantas narkoba hingga ke wilayah pedesaan.
Peristiwa pengungkapan ini terjadi pada Senin malam, 13 April 2026, bertempat di wilayah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Titik awal penangkapan berada di pinggir Jalan Palembang–Jambi, kemudian dikembangkan ke sebuah rumah di Lorong Lubis, Desa Sri Bumi, Kecamatan Betung.
Seluruh rangkaian penangkapan selesai dalam hitungan menit pada malam itu juga.
Dua tersangka yang diringkus adalah saudara kandung, masing-masing berinisial IWD (28) seorang buruh tani warga Desa Bukit, dan SL (33) yang bekerja sebagai sopir.
Motif utama kedua pelaku adalah menjalankan aktivitas peredaran gelap narkotika jenis ganja untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan pengedar yang sama di wilayah Banyuasin.
Keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari strategi jitu petugas menggunakan teknik undercover buy atau pembelian terselubung.
Seorang petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil melakukan transaksi dengan IWD di tepi Jalan Palembang–Jambi sekitar pukul 21.00 WIB.
Begitu transaksi dikonfirmasi, petugas langsung melumpuhkan dan mengamankan tersangka pertama berikut barang bukti.
Dari tangan tersangka IWD, petugas menemukan dua paket ganja kering dengan berat bruto 24,23 gram.
Selain itu, satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dengan pembeli dan pemasok juga disita.
Setelah dilakukan interogasi singkat di lokasi, IWD mengaku bahwa barang tersebut berasal dari saudara kandungnya sendiri.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak mengembangkan informasi tersebut.
Hanya berselang 15 menit, tepatnya sekitar pukul 21.15 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Lorong Lubis, Desa Sri Bumi.
Di lokasi itu, SL (33) digelandang tanpa perlawanan.
Penggeledahan di rumah SL pun menghasilkan temuan dua paket ganja kering dengan berat bruto 13,11 gram.
Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa operasi 15 menit ini menunjukkan kesiapan dan respons cepat personelnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas pengungkapan jaringan keluarga tersebut.
“Penegakan hukum berjalan tanpa jeda, termasuk di wilayah perdesaan,” tegasnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui Call Center 110 demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.(red)












